Suaraindependen.com, Jakarta- Penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tengah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dengan tersangka Awaluddin Rao.
Syukran melaporkan Wakil ketua DPRD Tapteng itu karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Selanjutnya, kasusnya sedang dalam tahap melengkapi berkas untuk proses lanjut
proses pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasubdit
II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia Jumat (16/9/2016).
Menurut Dedi, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan BAP atas nama tersangka Awaludin Rao ke JPU.
Dalam proses penyidikan Kasus pencemaran dugaan nama baik melalui Face Book tersebut, penyidik telah
memintai keterangan dari saksi ahli Ilmu Teknologi Elektronik (ITE).
"Ada beberapa orang saksi yang kita periksa. Saksi ahli ITE juga sudah kita periksa," tutup Dedi.
Jurnalis: Asso
Editor: Suharno