Kasubdit III/Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu |
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Kampung Jeruk, Kecamatan Siantar, Simalungun saat sedang merekapitulasi nomor togel via telepon genggam
.
"Saat ditangkap, tersangka RPT (29) warga Jalan Kedondong I, Perumnas Batu VI, Desa Nagori Sitala, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedang merekap omzet judi togel yang diterimanya melalui SMS," kata Kasubdit III/Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu Jum-at (23/9/2016).
Selain mengamankan tersangka, turut disita 1 unit handphone (HP), 1 buku folio berisi catatan omzet judi togel, 1 pulpen, 1 buku tabungan Bank Mandiri atas nama Roni Parahara Tampubolon dan uang tunai Rp 895 ribu.
Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar togel di daerah tersebut.
"Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana tentang perjudian," tutupnya.
Jum at, 23 Desember 2016
Jurnalis: M, Saddam
Editor: Citia Ramona