Suaraindependen- Jakarta. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tak menampik bahwa keikutsertaannya sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Ahok memiliki kepentingan politik.
Ahok mengajukan uji materi atas Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur kewajiban cuti kampanye bagi
calon kepala daerah petahana.
Dalam sidang pleno uji materi yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis
(15/9/2016), Yusril menyatakan bahwa ia akan maju dalamPilkada DKI
Jakarta 2017.
Pernyataan itu ada dalam bagian pembuka kontra argumen yang disampaikan Yusril.
Kepada Majelis Hakim MK, Yusril menyatakan bahwa ia akan menjadi
pihak yang dirugikan hak konstitusinya apabila MK mengabulkan uji materi
Ahok.
Sebab, jika demikian, kata Yusril, akan terjadi ketidakseimbangan antara calon petahana dan pesaing calon petahana.
Apabila tidak cuti, lanjut dia, maka petahana akan memiliki kekuasaan, sedangkan lawannya tidak memiliki kekuasaan apa pun, Tutupnya.
Editor: Dedi
Jurnalis: Ahman Leo