Ia pun mengungkapkan alasannya menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan ini. Yusril yang juga akan maju dalam pilkada DKI merasa dirugikan dengan pengajuan gugatan oleh Ahok.
Yusril Ihza Mahendra |
Menurut Yusril, ia pun memiliki kedudukan hukum yang sama untuk menjadi pihak terkait dalam masalah ini. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara uji materi aturan cuti pejawat yang diatur Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman.
Seperti diketahui, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam pasal tersebut diatur terkait kewajiban cuti bagi calon kepala daerah pejawat di saat masa kampanye atau sekitar empat bulan.
Ahok ingin cuti bagi calon pejawat hanya dilaksanakan saat akan berkampanye. Sehingga petahanan tetap dapat menjalankan pekerjaannya.
Sumber : Republika
Editor : Ardian