foto: Jessica Kumala Wongso |
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28, Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bertepatan dengan Hari Dharma Karyadhika ke-71 Kementerian Hukum dan HAM.
Sehingga, tahanan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Jakarta Timur
diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian Hukum
dan HAM melalui teleconference atau komunikasi jarak jauh.
Jessica merupakan salah satu tahanan yang memanfaatkan kesempatan
itu. Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu berkonsultasi
dengan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta.
"Jadi kesempatan kami konsultasi. Jadi diberikan kesempatan
teleconference dengan (perwakilan,-red) Menkumham dari kanwil," ujar Hidayat penasihat hukum Jessica di Rumah Tahanan Negara Klas II A Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).
Di kesempatan itu, penasihat hukum dan Jessica menyampaikan mengenai
status hukum dan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga tewas
karena minum es Kopi Vietnam yang dicampur sianida.
Seperti diketahui, pada Rabu (5/10/2016) kemarin, Tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menuntut Jessica melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan
Berencana. Atas hal itu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 20
tahun.
"Tentang masalah status hukum. Jessica sudah berstatus hukum," kata dia.
Minggu, 09 Oktober 2016
Jurnalis: M.Z. Saddam
Editor: Ginanda