Foto: Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Genarasi Muda Al ittihadiyah (DPP GEMA). Ardiansyah Saragih |
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan
Ahok meminta agar jangan mau dibodohi untuk tak pilih calon di Pilgub
DKI dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51.
Menurut Ardiansyah Saragih, pernyataan Ahok kali ini
sangat fatal dan telah menyakiti jutaan umat Islam, tidak hanya di Ibu
Kota, tetapi seluruh Indonesia." ujar Ardiansyah ketika Suara independen menghubunginya, Minggu
(09/10/2016).
Ardiansyah juga mengingatkan, pernyataan bernada
melecehkan itu juga melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh
konstitusi.
Dengan demikian, menurut Ardiansyah ulah Ahok tersebut
juga terancam hukuman pidana. Hal tersebut diatur dalam pasal 156 a
tentang penghinaan agama dan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran
nama baik. Di samping itu juga melanggar UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dalam pasal 27, 28 dan 29.
“Ini (pernyataan Ahok) jelas telah melanggar konstitusi.
Makanya Bawaslu harus segera bertindak dengan melakukan analisa terhadap
dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Ingat, fungsi dan
tugas Bawaslu bukan hanya mengawasi kampanye, tetapi seluruh tahapan
Pilkada,” tegasnya
Jika Bawaslu serius, kata Ardiansyah bukan tidak mungkin
mantan bupati Belitung Timur itu bisa digagalkan pencalonannya sebagai
kandidat Gubernur DKI karena tersandung kasus penistaaan agama.
Ardiansyah juga meminta agar aparat kepolisian bersikap profesional atas kasus tersebut.
Saya dengar kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim. Nah,
polisi jangan tebang pilih dong, siapa pun di mata hukum sama,” tegas
Ardiansyah
“Hati-hati, ini umat Islam bisa marah lho. Bagi umat Islam
Al-Quran itu kitab suci yang kedudukannya di atas segala konstitusi
mana pun,” ujar Ardiansyah.
“Jangan lupa, Ahok ini masih gubernur aktif. Dia jelas telah melakukan perbuatan inkonstitusional,” tutupnya.
Minggu, 09 Oktober 2016
Jurnalis: M.Z. Saddam
Editor: Ginanda