foto: Jessica ketika Persidanga di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. |
SUARA INDEPENDEN.COM,JAKARTA-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso 20
tahun penjara.
Pembacaan tuntutan dibacakan dalam sidang ke-27
di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana.
Jessica dinilai terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna salihin.
Dia melakukan pembunuhan berencana dengan cara
menabur lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu
(6/1/2016).
Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan perbuatan
Jessica terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Rabu,05 Oktober 2016
Jurnalis: M,Tamizi
Editor: Ginanda