Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

foto: Jessica ketika Persidanga di Pengadilan  negeri Jakarta Pusat.
SUARA INDEPENDEN.COM,JAKARTA-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan dibacakan dalam sidang ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jessica dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna salihin.

Dia melakukan pembunuhan berencana dengan cara menabur lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di  Kafe Olivier,  Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
 
Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan perbuatan Jessica terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.



Rabu,05 Oktober 2016
Jurnalis: M,Tamizi
Editor: Ginanda