Kasus Ramadhan Pohan Dinilai Lambat, Poldasu Beralasan Masih Lengkapi Berkas

Foto: Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan.
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Meski sudah sejak dua pekan lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut Poldasu (Poldasu) untuk mempertanyakan kelengkapan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan.

"Namun hingga kini, berkas Calon Walikota Medan periode 2015-2020 ini masih belum selesai di Poldasu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Nurfallah mengakui, pihaknya ada menerima surat dari Kejatisu terkait kasus Ramadhan Pohan.

"Menurut Nurfallah, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas yang sudah dinilai jaksa itu ada yang kurang. "Oh kasus Ramadhan Pohan. Ya memang ada beberapa permintaan dari Jaksa," kata Fallah, Selasa (11/10/2016).

Menurut Fallah, ada persoalan tandatangan yang harus disamakan. "Itu sedang kita lengkapi. Sudah kita ajukan ke Puslabfor Cabang Medan (masalah tanda tangan)," ujar Fallah.

Dia menepis, jika disebut kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ramadhan Pohan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat senilai Rp15,8 miliar itu sudah dihentikan atau SP3."Tidak ada (SP3). Minggu ini akan keluar hasil dari Puslabfor Cabang Medan (soal tanda tangan). Kalau sudah keluar, kita akan serahkan ke Jaksa (berkasnya)," ujar Fallah


Rabu, 12 Oktober 2016
Jurnalis: Indah Wahyuni
Jurnalis: Ginanda