Foto: Suasana Ruangan Anggota DPRD Sumut |
pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 Senin (24/10).
Sutrisno menganggap sidang Paripurna Wagubsu terlalu dipaksakan dan telah mangangkangi aturan yaang ada.
Sebelum mengambil palu pimpinan sidang, Sutrisno melakukan intrufsi agar rapat paripurna tersebut ditunda karena ada sengketa hukum di PTUN.
Sutrisno menyebutkan pengisian jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara harus mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada.
” Saya siap dengan dengan segala konsekwensinya, saya akan lapor ke KPK, saya ingin DPRD ini berjalan lurus dengan ketentuan,” ujar Sutrisno.
Walapun palu pimpinan sidang diambil oleh Sutrisno, sidang paripurna terus belanjut dengan agenda pemilhan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Senin, 24 Oktober 2016
Jurnalis: Asso
Editor: Ali yahya Rambe