Bebaskan Rijal, Jamran dan SBP, Para Pejuang Penegakan Hukum dan Keadilan

Foto: Aliansi Sprit 212, Bebaskan Rijal, Jambran & SBP
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA-Pelaksanaan Aksi Bela Islam 212 yang tergabung dalam GNPF-MUI, awalnya direncanakan berjalan dengan damai yang dilaksanakan 2 Desember 2016. Rencana aksi super damai dengan aksi yg melibatkan jutaan ummat islam tanpa ada insiden dan kerusuhan.

Namun aksi super damai dibawah komando GNPF-MUI mendapat penilaian dan respon antisipatif yang sangat berbeda dari Pemerintah. Sejumlah tokoh yang rencana terlibat dalam aksi mendapat perlakuan yang sangat represif dari penguasa. 10 tokoh ditangkap jumat menjelang subuh menjelang Aksi Bela Islam 212.

Penangkapan itu merupakan lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Dimana kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat telah dibungkam. Perbuatan polisi rezim sangat otoriter dan eepresif, tanpa pernah menunjukkan surat penagkapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, Saudara Rijal dan jamran telah ditangkap dan dibawah ke Mako Bromod Kelapa dua, perlakuan aparat diluar hukum ini sangat melanggar Hak Azasi Manusia.

Rijal, Jmran dan SBP adalah pejuang penegakan hukum dan keadilan, yang konsisten selalu turut serta dalam aksi-aksi bela islam, termasuk aksi 212 yang akan dikutinya untuk menuntut Basuki Tjahaya Purnama pelaku penista agama ditahan dan dihukum.

Tetapi mengapa justru terjadi sebaliknya, mereka yang berjuang ditegakkan hukum dan keadilan malah dituduh makar dan UU ITE, ditangkap dan ditahan tanpa mengindahkan ketentuan hukum. Ironisnya, Sementara sang penista agama sampai hari ini tidak ditahan.

Selain itu terlihat jelas Ketidakadilan dalam proses penanganan hukum terhadap para tokoh nasional dan aktifis yang ditangkap. Hanya Rijal Jamran dan SBP yang masih ditahan, sementara yang lainnya sudah dilepaskan sejak lama, bahkan satu hari saja sejak ditangkap.

Apakah proses diskriminasi penegakan hukum ini karena  tokoh2 nasional, pensiunan jendral dan aktifis lainnya tersebut dibebaskan dari tahanan karena mempunyai koneksi politik, sementara 3 orang  seperti Rijal, Jamran dan SBP, msh tetap ditahan karena dianggap sebagai pejuang rakyat biasa. Sementara yg dituduhkan dan pasal ditersangkakan sama.

Ada apa tidak dilepaskan ketiga orang tersebut, karena ada ketersinggungan petinggi kepolisian, karena sdr. Rijal dan jamran tdk mau menerima bingkisan sesuatu, untuk menghentikan perjuangannya. Juga terhadap SBP karena tidak mau berikan keterangan dalam BAP sebelum ada kejelasan atas pasal yang dituduhkan kepadanya.

Pasal makar dan undang-undang ITE menjadi dasar dalam memproses dan menahan para aktifis yang kritis terhadap penguasa. Situasi tersebut mirip dengan kekejaman dan kekerasan serta bentuk otoritarian pemerintah dimasa lalu, dengan memberlakukan Petrus, UU suversif dan undang-undang NKK BKK.

Stop rejim tiran
Stop pembungkaman terhadap aspirasi rakyat.
Bebaskan pejuang islam
Bebaskan pejuang rakyat
Bebaskan pejuang Keadilan dan HAM

Untuk itu kami yang tergabung dalam Solidaritas Korban Kriminalisasi 212 (Spirit 212) menuntut : 

1. Meminta kepada Kapolda agar segera membebaskan sdr. Rijal, sdr. Jamran dan sdr. SBP karena mereka adalah tokoh pejuang penegak keadilan dan HAM.

2. Meminta kepada Kapolda untuk membentuk tim khusus guna mengungkap segala perbuatan penegak hukum yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara nyata telah melanggar HAM.

3. Mempertanyakan pertemuan antara sdr.Rijal dan sdr. Jamran dengan Bapak Kapolda, yang beredar isue kedua korban menolak bingkisan dari Bapak Kapolda. Dan peristiwa percobaan pemberian bingkisan ini akan kami tindakanjuti dengan melakukan pengaduan kepada institus-institusii terkait.

4. Apabila Bapak Kapolda tidak mendengarkan dan tidak melakukan tindakan apa pun terkait pemohonan kami, maka berdasarkan hukum dan keadilan, kami akan meminta dan melaporkan persoalan ini kepada Propam dan Irwasum Mabes Polri serta Kompolnas agar segera memanggil, memeriksa dan menjatuhkan hukuman kepada Penyidik dan Kapolda Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan, penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara nyata diduga kuat telah melanggar HAM.

5. Kami juga akan melakukan pelaporan kepada institusi lain yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum dan keadilan serta HAM, Yaitu kepada : DPRRI, KOMNASHAM, dan LPSK dan Pengadilan HAM Internasional.

6. Kami juga akan meminta kepada lembaga swadaya masyarakat, LBH dan Ormas guna bersama-sama mengawal tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Demikian tuntutan ini kami sampaikan, agar Bapak Kapolda dapat mendengarkan, memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat demi tegaknya Hukum, keadilan dan HAM di Indonesia.

Solidaritas Korban Kriminalisasi Aksi 212
SPIRIT 212
Koordinator Aksi
Afrizal (KOBAR)
Cp : 0896-0926-4307

Pelaksanaan aksi : Senin, 9 Januari 2017
Pukul : 10.00 WIB s d selesai
Tempat : Gedung Kapolda Metro Jaya.

Peserta Aksi : 
1. Kobar
2. AMJU
3.Kahmi Jakarta Utara
4. Koorkom univ. Jayabaya
5. Korp Mahasiswa GPII
6. PP ISARAH
7. FPI JakUt
8. HMI
9. IKA Univ.Jayabaya
10. Aliansi Indonesia Satu
11. BEM Univ.Jayabaya
12. IKA FE Univ.Jayabaya
13. APPI (Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia)
14. QOMAT
15. KAHMI JAYA
16. HMI cab. Jakarta Raya
17. ForSalam Jakarta
18. .... 
19. ....
20. ....