Forkom: Jiwasraya Abaikan Putusan MA, Untuk Rehabilitasi Sahminar

Foto: Ali Nugroho
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Berdasarkan keputusan MA  NOMOR 620k/PDT.SUS-PHI/2015. Dengan penggugat Sahminar Salam melawan PT, Asuransi Jiwasraya Pusat sebagai tergugat. Hakim yang di ketuai H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH, MHum. Memutuskan bahwa permohonan PT. Asuransi Jiwasraya di tolak.

Atas dasar itu, Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia TImur (FORKOM), Abdullah Dias Ikbal menyatakan apa yang di tuduhkan kepada saudari Sahminar batal demi hukum.

"PT Asuransi Jiwasraya tidak ada niat untuk merehabilitasi nama baik ibu Sahminar." kata ikbal di kantor RIA lawfirm, gedung Tiara Buncit, Jaksel. Rabu (18/01/2017).

Untuk itu, lanjutnya, organisasinya akan terus memperjuangkan hak-hak Sahminar dalam menuntut keadilan dan kebenaran.

"Ibu Sahminar dan kami sama-sama dari Indonesia Timur. Ibu datang ke kami dengan data bahwa ia dipecat tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Kami akan galang kekuatan. Ia sangat membutuhkan perhatian dan kepedulian kami." ucapnya.

Sahminar salam dipecat secara tidak hormat melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 306.SKU.0907 Tertanggal 14 September 2007, oleh PT Asuransi  Jiwasraya(Persero) dengan mekanisme pemberhentian yang direkayasa.

Ia dipecat Dikarenakan tidak mau mengikuti perintah atasannya, Kepala Keuangan Cabang Makassar untuk memanipulasi data keuangan.

"Kamis, 22 Maret 2007, mi saya disandera dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan sepihak dari kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya dikantor Cabang Makassar."kata Sahminar, di gedung tiara buncit,  Rabu 18 januari 2017.

Seharusnya Kepala Keuangan Cabang Makassar yang semestinya dipecat karena banyak mengeluarkan nota-nota keuangan fiktif. Selain itu, dokumen keuangan PT Asuransi Jiwasraya Cabang Makassar tidak dapat di temukan (terindikasi dihilangkan).

"Saya tidak mau melakukan tindakan yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku apalagi menyangkut keuangan negara." Ucapnya.

Maka dari itu, saudari Sahminar melakukan upaya –upaya hukum  untuk menolak surat pemecatan tersebut.

"Prilaku koruptif oknum-oknum di dalam tubuh Jiwasraya harusnya segera diberantas. Kerugian Saya 13 milyar. " Ujarnya

Tim advokasi Ria Associate,
Ali Nugroho mengatakan, faktanya, sejak surat pemecatan tertanggal 14 September 2007 sampai putusan kasasi tanggal 30 November 2015 nama baik saudari Sahminar belum juga dipulihkan dan hak hak saudari Sahminar belum juga dibayarkan selagi melakukan upaya hukum tersebut.

"Putusan hakim tersebut membatalkan sk pemecatan dan memberikan kompensasi phk. Artinya sk itu tidak berlaku, nama baik Sahminar dipulihkan. Uang kompensasi dengan gaji itu berbeda."

Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa telah terjadi penggelapan gaji saudari Sahminar selama proses hukum yang berjalan.

"PT. Asuransi Jiwasraya harus membayar segala hak haknya selagi melakukan upaya hukum karena masih tercatat sebagai Pegawai."

PT. Asuransi Jiwasraya merupakan badan usaha Milik Negara (BUMN) yang telah menyabet berbagai penghargaan bergengsi dengan berbagai kategori.

"Masa seperti itu Jiwasraya. Saudari Sahminar adalah orang yang jujur dan penuh dedikasi kerja tinggi, dengan banyak penghargaan yang diterima. Segera pulihkan Nama Baik Saudari Sahminar Salam Melalui Media Massa." pungkasnya.


Ditulis Oleh: Ali nugroho
Tangga Lahir: 9 Mei 1982
Alumni fakultas hukum universitas Nasional


Jumat, 20 Januari 2017
Editor: Asso