SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Maraknya TKA Ilegal yang berada di wilayah RI menjadi sorotan bagi seluruh elemen bangsa, terlebih TKA yang berasal dari negeri tirai bambu yang begitu membludak datang dari seluruh penjuru negeri.
"Keputusan Pemerintah untuk menghapus kewajiban TKA untuk menguasai bahasa indonesia dalam rangka mempercepat investasi, malah menjadi ruang terbuka bagi para TKA untuk masuk ke negeri ini, tanpa harus bisa berbahasa indonesia, berbanding terbalik saat TKI harus bekerja di luar negeri, mereka harus memahami bahasa dinegara tempat bekerja, sehingga yang terjadi adalah miss comunication antara pekerja pribumi dan TKA , karena tidak saling memahami bahasa, dan ini membuka ruang untuk terjadinya ekspansi TKA besar-besaran ke Indonesia. ada apa dengan negeriku?
Pemerintah kembali beralasan bahwa para TKA yang masuk ke Indonesia merupakan tenaga Ahli dalam rangka transfer of Knowladge pada anak negeri , namun realitasnya tidak semua TKA memiliki kemampuan profesional yang hadir dinegeri ini, melainkan buruh kasar yang tidak memiliki kemampuan khusus,transfer ilmu yang mana akan diajarkan kepada anak negeri, sekali lagi ada apa dengan negeriku?
"Ketika semua media terfokus pada kasus maraknya TKA Ilegal, bak tersambar ombak, masing-masing lembaga yang berwenang seperti kecolongan dan kebakaran jenggot atas kejadian ini, dan kejadian ini menunjukkan ketidak mampuan pemerintah dalam membendung dan mengawasi masuknya TKA ilegal.
Belum optimalnya pemberlakuan undang-undang ketenagakerjaan Tentang TKA, dan lemahnya pengawasan terhadap masuknya TKA di Indonesia, baik Kemenakertrans, dan Imigrasi, menjadi pintu gerbang utama masalah membludaknya TKA Ilegal. Problem imi harus di evaluasi segera mungkin untuk menertibkan para TKA di Indonesia.
Pemerintah RI sebagai pemegang otoritas kebijakan tentu harus memberikan regulasi yang jelas terhadap para TKA, baik secara adminitrasi, maupun dalam hal profesional pekerjaan, sehingga sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang kepada setiap warga negara asing yang masuk ke indonesia membuka peluang para WNA yang seharusnya hanya mendapatkan izin perjalanan (Turis) kemudian memanfaatkan peluang untuk mencari pekerjaan di negeri ini. Dampak dari banyaknya TKA Ilegal yang tidak memiliki keahlian, akhirnya memperkecil peluang pekerjaan bagi orang-orang pribumi.
Kesenjangan gaji yang tidak berimbang antara para TKA dengan Pekerja lokal, merupakan dampak paling menonjol yang dapat dirasakan, dimana gaji TKA lebih tinggi dari Pekerja Lokal, khususnya TKA yang bekerja sebagai buruh kasar bukan tenaga Ahli. Tentu hal ini telah melukai hati rakyat banyak. Sekali lagi ini merupakan tugas pemerintah untuk menindak lanjuti dan memberikan kebijakan dalam memberikan hak yang sama baik TKA maupun Tenaga Kerja Lokal.
Pemberlakuan Undang-undang ketenaga kerjaan khusus WNA secara masif, serta pengawasan intensif oleh Pemerintahan terhadap para TKA , menjadi solusi dalam masalah maraknya TKA Ilegal, Kemudian peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi para TKA di daerah masing-masing menjadi bagian penting dalam meminimalisir para TKA Ilegal.
Pemerintah RI Hari ini juga harus fokus untuk produktivitas pekerja lokal, sehingga dapat mengurangi pengangguran, dan memberikan peluang bagi anak negeri untuk ikut serta berkontribusi bagi membangun negeri.
#RenunganUntukNegeri ITU President ASEAN Muslim Students Association Indonesia ( AMSA Indonesia ) Safwan Noer.
Senin, 9 Januari 2017
Editor: Indah wahyuni