Foto: Ketua DPR RI Setya Novanto |
"Apakah saksi kenal dengan Irvan Hendra Pambudi? Siapa dia?" tanya jaksa KPK pada Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Iya saya tahu. (Irvan) keponakan," ucap Novanto.
Novanto lalu menjelaskan bila keponakannya itu adalah seorang pengusaha jual beli kendaraan. Jaksa KPK lalu menanyakan apakah Novanto tahu bila keponakannya itu terlibat dalam proyek e-KTP.
"Tidak mengetahui," ucap Novanto.
"Izin saya membacakan BAP (berita acara pemeriksaan) saksi nomor 15. Pertanyaan penyidik: apakah saudara kenal dengan Irvan Hendra Pambudi alias Irvan, Direktur PT Mukarabi? Saksi menjawab: saya kenal dengan Irvan Hendra Pambudi alias Irvan, Direktur PT Mukarabi sebagai famili saudara dari istri pertama saya, Luciana Lily," kata jaksa KPK.
"Saudara tahu PT Mukarabi ini ikut juga proyek e-KTP? Apakah saksi tahu saudara Irvan ini juga sebagai ketua konsorsium PT Mukarabi Sejahtera?" tanya jaksa KPK melanjutkan.
"Tidak tahu," jawab Novanto.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Irvan memang muncul sebagai Direktur PT Mukarabi. Perusahaan itu termasuk dalam tim Fatmawati yang diatur Andi Narogong untuk pengadaan proyek e-KTP. Konsorsium itu sengaja dibuat untuk mendominasi lelang proyek e-KTP.