SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Muhammad Nazaruddin
buka-bukaan dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang berlangsung
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017) lalu.
Mantan bendahara umum Partai
Demokrat ini membeberkan keterlibatan sejumlah nama dalam skandal korupsi
ini.
Nazaruddin mengatakan, jatah bagi anggota DPR selalu melalui
pembahasan sebelum penyerahan ke pihak yang menerima.
Setiap pemberian uang diketahui oleh mantan Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum. Nazaruddin juga menyebut, tak hanya ke Komisi
II, uang pelicin proyek KTP elektronik juga menyebar hingga ke badan anggaran.
Namun, mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus
Mekeng membantah menerima uang terkait pengadaan KTP elektronik.
Ganjar Pranowo juga disebut dalam kesaksian Nazarudin.
Kepada majelis hakim, Nazar menyebut awalnya Ganjar
Pranowo termasuk orang yang menolak uang KTP elektronik.
Saat itu, Ganjar menolak uang KTP elektronik karena ingin
jatahnya sama dengan uang yang diterima Ketua Komisi II.
Sementara, Ganjar membantah menerima uang panas KTP
elektronik.
Sementara saat disinggung jaksa soal keterlibatan mantan
Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto, Nazaruddin mengaku lupa.
Akankah kesaksian Nazaruddin di sidang korupsi KTP
elektronik kali ini mampu membongkar skandal megakorupsi yang merugikan negara
sebesar Rp 2,3 Triliun?