Foto: Rizieq Shihab |
SUARA
INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab
dijadwalkan akan tiba di Indonesia, setelah menunaikan ibadah umrah
di Mekah, Arab Saudi.
Juru Bicara FPI Slamet Maarif mendapat kabar dari
Habib Rizieq. Dikabarkan, Rizieq telah usai menunaikan umrah
dan akan tiba di tanah air pada, Rabu (10/5/2017).
"Mudah-mudahan hari ini sampai di tanah air.
Mudah-mudahan doain semoga sehat, tak ada halangan," ucap Slamet saat
dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2017).
Rizieq terseret kasus percakapan mesum. Kasus
itu, ditangai Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Slamet menegaskan, Rizieq merupakan sosok yang
kooperatif dan akan memenuhi panggilan polisi.
"Waktu itu kan' ada pemanggilan. Kita sudah
ke PMJ, karena Habib ibadah umrah kita minta dijadwalkan ulang. Tapi kalau sudah sampai
tanah air, ada panggilan Insya Allah akan hadir," ucap Slamet.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berharap Rizieq akan memenuhi
panggilan kepolisian.
"Ya, kita berharap kalau misalnya kita
panggil segera datang untuk mengklarifikasi," ujar Argo di Mapolda Metro
Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Rizieq diduga terlibat percakapan mesum dengan
Firza Husein. Percakapan itu disebar oleh orang tak dikenal. Disebar dengan
bentuk video, kemudian dengan judul Balada Cinta Rizieq.
Lantaran dianggap meresahkan masyarakat, Aliansi
Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan video itu, dengan nomor
LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto
pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat
(1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Tersangka Pelecehan Pancasila
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pemimpin
Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
sebagai tersangka
dalam kasus pelecehan Pancasila.
Penetapan tersangka
ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden
Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.
Bagaimana perjalanan kasus itu hingga akhirnya
polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka?
Berikut lini masa kasus itu seperti yang dikutip
dari pemberitaanKompas.com:
27 Oktober 2016:
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas
pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang
ikut merumuskan Pancasila. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi
akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Sukmawati mempersoalkan, ceramah Rizieq yang
menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan
Pancasilapiagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari
video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar
dua tahun lalu.
5 Januari 2017:
Polisi melayangkan panggilan pertama terhadap
Rizieq. Namun, Rizieq tidak hadir dengan alasan sakit.
11 Januari 2017:
Laporan Sukmawati dilanjutkan. Polisi pun
memanggil 10 orang saksi termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli siber.
12 Januari 2017:
Penyidik kembali memanggil Rizieq untuk kedua
kalinya. Rizieq diperiksa selama 6,5 jam. Dia ditanya soal tesisnya yang
bertemakan Pancasila serta sebuah video ceramah yang disebut Sukmawati
melecehkan Pancasila.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan,
dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan menganggap video
yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.
"Video ini sudah dicek di Puslabfor dan
video ini asli. Tetapi, kalau dia (Rizieq) bilang editan, itu hak dia,"
ujar Anton ketika itu.
Sementara Rizieq merasa dirinya difitnah atas
laporan Sukmawati itu. Dia menyatakan siap menggugat balik adik dari Megawati
Soekarnoputri itu apabila Sukmawati tidak meminta maaf dan mencabut laporannya.
"Kami akan melaporkan Sukmawati balik karena
yang namanya Sukmawati ini telah melakukan pencemaran nama baik," ujar
Rizieq.
Selama Rizieq diperiksa, sejumlah massa FPI
mendatangi Polda Jawa Barat. Massa FPI ini kemudian bentrok dengan massa kontra
Rizieq, Gerakan Mahasiswa Bawah Indonesia (GMBI), yang juga hadir ke lokasi
yang sama. Aksi saling lempar batu dan balok kayu tak terelakan.
13 Januari 2017:
Sukmawati mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk
memeriksa kembali kelanjutan laporan yang dibuatnya. Sukmawati menyatakan tak
akan memenuhi permintaan Rizieq.
"Tidak mungkin seorang Sukmawati, putri
seorang proklamator, saya putri pahlawan nasional yang kami semua hormati,
untuk mencabut laporan dan meminta maaf pada suatu kelakuan yang keliru,"
kata dia.
Sukmawati malah meminta Rizieq untuk meminta
maaf. "Saya malah justru menganjurkan dia (Rizieq) yang harus minta
maaf," katanya.
19 Januari 2017:
Penyidik menaikkan status perkara kasus dugaan
pelecehan Pancasila ke tahap penyidikan. Meski naik ke penyidikan, status
Rizieq saat itu masih sebagai saksi. Penyidik masih memerlukan keterangan
sejumlah saksi.
Di saat kasusnya naik ke tahap penyidikan, Rizieq
bersikap melunak.
Dia berharap agar kasus itu tak berlanjut dan meminta
aparat kepolisian untuk memediasi dirinya dengan Sukmawatir. Rizieq ingin kasus
dugaan pelecehan Pancasila diselesaikan secara kekeluargaan.
“Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa
mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani,"
kata Rizieq yang saat itu sedang mengadu ke Komisi III DPR.
23 Januari 2017:
Polisi melakukan gelar perkarak kasus dugaan
pelecehan Pancasila selama 7 jam. Gelar perkara menyatakan status Rizieq
masih sebagai saksi.
Penyidik disebut masih membutuhkan saksi yang
hadir di lokasi kejadian saat Rizieq berceramah di Lapangan Gasibu, Kota
Bandung. Hal ini diperlukan karena Rizieq menyangkal rekaman video itu adalah
dirinya.
"Pada saat diperiksa, Rizieq Shihab
sempat tidak mengakui, itu bukan dia," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Barat Kombes Yusri Yunus.
Di hari ini juga, Sukmawati menanggapi permintaan
Rizieq agar kasusnya diselesaikan kekeluargaan. Untuk kedua kalinya, permintaan
Rizieq ditolak Sukmawati.
"Memang dengan mulutnya yang kasar dan tidak
berakhlak harus diberi pelajaran," ucap Sukmawati.
27 Januari 2017:
Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan
mengatakan, Senin (30/1/2017), penyidik akan melakukan gelar perkara kedua
dalam kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila.
Kemungkinan, hari itu juga status Pemimpin Front
Pembela IslamRizieq Shihab sebagai terlapor akan dijadikan tersangka.
30 Januari 2017:
Penyidik kembali mengadakan gelar perkara untuk
kedua kalinya. Kali ini, penyidik berhasil mendapatkan cukup bukti. Rizieq pun
ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab
kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa BaratKombes Yusri Yunus.
Rabu, 10 Mei 2017
Editor: Hamzah