Foto: Setya Novanto


SUARA INDEPENDEN. COM, JAKARTA- KPK sudah merampungkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Ada 99 orang saksi yang diperiksa KPK terkait perkara Novanto.


"Total 99 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto) dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) sejak KPK menetapkan SN kembali sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

KPK, menurut Priharsa, mengulang proses penyidikan Novanto setelah hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan Novanto pada 29 September 2017. 



"Mereka yang diperiksa sebagai saksi berasal dari sejumlah unsur, yakni PNS dan pensiunan PNS pada Kemendagri, Sekretaris Ditjen Dukcapil, mantan Mendagri, Dirjen Dukcapil, PNS BPPT, dan PNS LKPP.


Diperiksa juga sebagai saksi, anggota DPR dan mantan anggota DPR, karyawan dan pejabat perusahaan peserta pengadaan dan anggota konsorsium, mantan Sekjen DPR, auditor/PNS BPKP, serta pihak swasta.


Selain saksi tersebut, pihak Novanto mengajukan 14 saksi meringankan. Namun hanya 12 yang difasilitasi untuk diperiksa oleh KPK. Mereka terdiri dari 7 politikus Golkar serta 4 ahli hukum pidana dan 1 ahli hukum tata negara.



Tetapi hanya 3 orang yang memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Wakil Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin yang juga dari Fraksi Golkar, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.




Rabu, 6 Desember 2017
Jurnalis: Hamzah
Editor: Suharno