SUARA INDEPENDEN. COM- Puluhan Masa yang tergabung dalam GERAKAN RAKYAT ANTI DISKRIMINASI (GARANSI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam aksi tersebut masa berteriak agar hukum harus ditegakkan terkhusus di kabupaten Dairi.
Dugaan kasus Korupsi ketua TP PKK Dairi Senilai 1,8 Milliar TA. 2016 masih ditangani oleh Kejari Dairi. Namun sampai hari ini belum ada kepastian hukum terhadap Istri Bupati Dairi tersebut. Orasi H.Limbong.
Kami mendesak Kejatisu segera ambil alih kasus dugaan korupsi Dana PKK yang ditangani oleh Kejari Dari, dan segera evaluasi kinerja Kepala Kejari Dairi dinilai Kejari Dairi lamban dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan istri Bupati Dairi tersebut. ungkap Hambali Limbong saat berorasi.
Kemudian Limbong yang juga Kordinator Aksi menegaskan kepada Kejatisu siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara hukum, dan jangan ada Main mata dibalik proses berjalannya hukum tersebut. Jangan sementang seorang Istri orang Nomor satu di Kabupaten Dairi hukum tumpul, kita tidak mau ada perbedaan dalam penetapan status hukum. Jikalau terbukti melanggar Hukum segera tangkap dan penjarakan ungkap Limbong.
Kemudian dalam Aksi tersebut respon yang baik dari Kejatisu Langsung menanggapi aspirasi masa perwakilan Kejatisu oleh Yos Gernol Tarigan mengucapkan terimakasih kepada GARANSI yang menyampaikan kasus dugaan Korupsi Dana PKK TA. 2016 senilai 1,8 Milliyar tersebut, harapan kami jangan pernah bosan menyampaikan aspirasi kejaksaan tinggi ini. Saat kita sudah kordinasi dengan pihak Kejari Dairi melalui humas, kasus ini memang benar adanya, dan saat ini masih tahap penyelidikan. Serta jika ada bukti-bukti atau data pendukung dalam kasus dugaan korupsi ini kiranya Kejatisu diberi masukan. Tutur Yos.
H. Limbong mengatakan akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas dan terus berkoordinasi dengan Kejatisu dan melengkapi bukti-bukti maupun data pendukung. Sehingga terciptanya hukum yang berkeadilan di kabupaten Dairi. Tutup Limbong.
Selasa, 5 Juni 2018
Jurnalis: Rizki
Editor: Hamzah