Ardiansyah Saragih, Ahok Harus Diproses Hukum

Foto:  H. Ardiansyah Saragih, SH, MS ketika bersama uztad Yusuf Mansyur.
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Genarasi Muda Al ittihadiyah  (DPP GEMA). Ardiansyah Saragih mengatakan, proses hukum harus dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Ardiansyah saragih yang juga ketua Umum DPP (GEMAIS) Generasi muda islam simalungun. proses hukum harus dilakukan pihak kepolisian, jangan ada yang intervensi hukum, apalagi negara indonesia adalah negara hukum," ujar Saragih

"Sebab sejumlah elemen masyarakat telah melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. "Daripada masyarakat main hakim. Itu yang bahaya sekali," ujar Ardiansyah saragih, ketika Suara independen Menghubunginya Minggu (23/20/2016).

Ardiansyah Menilai, Pernyataannya Ahok  sangat memperlihatkan dia telah menodai sila Ketuhanan yang Maha Esa. Wujud dari sila ini adalah sikap saling toleran, menghargai dan menghormati ajaran agama yang berbeda-beda. Dia abaikan ini semua," tegasnya.

Karena ini masuk kasus penghinaan terhadapap agama dan umat beragama masuk dalam pidana umum," ujar Ardiansyah.

"Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf, proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilkada. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. Belum ditetapkan KPUD sebagai calon resmi gubernur,"tutupnya.


Minggu, 23 Oktober 2016
Jurnalis: Suharno
Editor: Ginanda