Gubernur Papua Barat: Harus di Jadikan Tersangka Kasus Korupsi 78 M

Foto: Memo Gubernur Papua Barat Dalam pemerintah Pencairan 78 M
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Kasus dugaan Korupsi sebesar 78 M yang mengorbankan Kontraktor Rico Sia dalan proyek pembangunan jalan Ayawasi – Kebar dikerjakan PT Putra Papua Perkasa, 

Sesuai dengan anggaran Rp. 78 Miliar harusnya dibayarkan ke PT Putra Papua Perkasa, dan apa yang dilakukan terdakwa ( Rico Sia ) semata mata karena perintah Gubernur Papua Barat, baik perintah lisan maupun tertulis.

 Ia menerangkan, pihak Bank seharusnya menjawab secara tertulis kepada terdakwa yang saat itu sebagai Sekda Provinsi Papua Barat terkait proses pemindahan bukuan dana sebesar Rp. 78 Miliar ke pihak ketiga, tetapi justru tidak dilakukan dan tanpa koordinasi pihak Bank sudah memindah bukukan dana Rp. 78 Miliar ke pihak ketiga.

Didalam persidangan juga Mantan Sekda Provinsi Papua Barat Rumadas mengatakan bahwa dia hanya diperintahkan Oleh Gubernur Papua Barat Jend Purn Bram O Ataruri,

Menurutnya, dirinya Menjabat Sekda Provinsi Papua Barat pada 2011, dimana ia melaksanakan perintah Gubernur Provinsi Papua Barat sesuai surat Nomor 900 agar dana Rp. 78 Miliar dipindahkan ke rekening lain.

Mengenai pekerjaan proyek pembangunan jalan Ayawasi – Kebar, Terdakwa mengaku sudah dikerjakan pada 2008 – 2009, dimana saat itu terdakwa belum menjabat sebagai Sekda, melainkan Kepala Dinas Kehutanan merangkap Asisten III Setda Provinsi Papua Barat.

Diungkap Rumadas saat itu sebenarnya ada dana Rp.100 Miliar yang seharusnya dikasih pemerintah Pusat sebagai dana sisa pembayaran kegiatan Provinsi. Namun , atas pertimbangan Kementrian Keuangan sesuai laporan BPK – RI, maka Pemprov Papua Barat hanya diberikan Rp. 78 M dan pencairannya dilakukan pada 2011.

Ia mengatakan, pengiriman uang itu diketahui Inspektur Papua Barat saat itu, Sugestiono, Kepala Dinas PU, dan Kepala Badan Keuangan karena saat prosesnya diketahui bersama dalam pertemuan di Jakarta bersama Banggar DPR – RI.

Sehingga Rumadas, berdasarkan perintah Gubernur uang tersebut dipindahkan ke rekening lain, sehingga pihak Bank mengindahkan surat itu melalui memo dari Gubernur Papua Barat.


Senin, 17 Oktober 2016
Jurnalis: M. Tarmizi
Editor: Ginanda