Foto: Nilam Sari |
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Nilam Sari melaporkan mantan suaminya yang merupakan seorang pengusaha bernama Hendy Setiono ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan perzinahan, Jumat (24/2/2017).
"Jadi hari ini kami melaporkan saudara Hendy Setiono atas dugaan tindak pidana zinah dan aborsi. Hendy merupakan mantan suami klien saya," ujar kuasa hukum Nilam Sari, Hendry Indraguna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2/2017).
Nilam Sari mengatakan, dalam laporan tersebut besama kuasa hukumnya, dirinya mengaku telah mengantongi bukti perselingkuhan dan perzinahan mantan suaminya dengan seorang wanita berinisial MS, hingga wanita tersebut berbadan dua.
Adapun bukti yang menguatkan suaminya selingkuh yakni, seperti percakapan Hendy dengan wanita di ponsel, alat cek kehamilan, dan bukti menggugurkan kandungan.
"Bahwa ada percakapan 'keluar di dalem', 'terlambat', 'makan nanas', 'minum alkohol untuk menggugurkan kandungannya'. Dan terakhir disuruh ke dokter untuk minta obat," ucapnya.
Nilam mengaku, telah berumah tangga dengan mantan suamianya selama 14 tahun dan baru bercerai beberapa hari lalu lantaran selama 3 tahun tahun hubungannya sudah mulai goyah. Bahkan ia menyebut mantan suaminya telah berhubungan dengan banyak wanita dari mulai kader partai bernisial HP dan artis berinisial BN.
Selain itu, ia juga mengaku tiga anaknya telah ditelantarkan oleh mantan suaminya tersebut.
"Tiga anaknya saja cuman dikasih sangu 100 ribu seminggu bertiga. Lalu pernah diusir dari rumah padahal rumah dibangun dari usaha yang telah dirintis bersama," kata Nilam.
Dalam hal tersebut, laporan mantan istri pengusaha itu diterima dengan nomor polisi LP/952/II/2017/PMJ/Dit.reskrimum.
Sabtu, 25 Februari 2017
Jurnalis: Asso
Editor: Suharno