Foto: Surat Laporan |
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Kasus penggelapan yang saat ini lagi ditangani oleh Subdit IV/Renakti Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Sumut dengan Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: STTLP/873/VI/2016/SPKT “I”. Belum bisa diselesaikan dikarenakan belum cukup bukti untuk menahan, Kata Agus Siregar
Agus siregar sebagai terlapor akan mengambil tindakan hukum melaporkan balik pelapor dengan dasar pencemaran nama baik yang di lakukan pelapor dan bersama beberapa media online yang dianggap tidak profesional dalam memberikan pemberitaan yang tidak seimbang dalam hal ini.
Sebelumnya, pelapor Ibu leli ( 45 ) warga jalan Asrama Widuri, kecamatan medan Amplas bertemu Agus Siregar untuk melalukan penyuapan agar anaknya bisa masuk dalam Casis Polisi, sehingga ada pembicaraan lebih serius bersama AS sehingga Pelapor yakin betul bahwa AS bisa memperjuangkan Anaknya Memasuki Casis Polisi, Tapi Ternyata di tengah perjalanan Si Pelapor anaknya tidak lulus sehingga Uang yang telah di serahkan sama Pelapor terhadap Terlapor di minta untuk di kembalikan Tutur Agus Siregar
Agus Siregar mengatakan, bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum ataupun menjual nama Pejabat Polda Sumut yang di sangkakan oleh Pelapor dan Uangnya telah di kembalikan sepenuhnya dengan bukti legalisir dari Pengadilan juga ada, jadi siapa yang di rugikan dengan hal ini.
Pelapor Ibu Leli bisa di Jerat Pasal PASAL 209 KUHP
( MENYOGOK / MENYUAP )
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Memberikan hadiah / perjanjian
b) Seorang pegawai negeri
c) Untuk mengalpakan / melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban
Ancaman hukuman maxsimum 2 (dua ) tahun 8 (delapan) bulan
"Dan Pidana pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dlm Ps 310 KUHP & Ps 27 (3) jo.
Sabtu, 18 Maret 2017
Jurnalis: M.tarmizi
Editor: Ginanda