Kasubdit Ditjen Pajak Akui Terima Suap Demi Menang Uji Materi MK

Foto:Handang yang merupakan terdakwa.
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan tujuannya meminta uang uang Rp 6 miliar kepada terdakwa kasus suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan, adalah untuk memenangkan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Namun caranya memenangkan uji materi bukan dengan menyogok hakim Mahkamah Konstitusi, melainkan melakukan serangkaian kajian, baik seminar maupun diskusi, dan pertunjukan tentang budaya tax amnesty.

"Saya akan melaksanakan kajian hukum masalah tax amnesty. Saya akan lakukan seminar dan diskusi, juga pertunjukan budaya tentang tax amnesty. Bukan berarti saya serahkan uang ke MK," kata Handang dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan suap pajak yang menjerat dirinya di ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017). Handang dihadirkan ke persidangan guna bersaksi untuk Mohan.

Hal itu diungkapkan Handang usai jaksa memancingnya dengan membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya, dimana Handang memberi keterangan uang dari Mohan akan diserahkan sebagian ke ajudan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan.

Di samping itu ada fakta lain yang terungkap saat Handang diperiksa, bahwasanya saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya, petugas menemukan beberapa berkas berisi dugaan pelanggaran pajak yang menyeret nama orang-orang tenar, salah satunya penyanyi Syahrini.

"Iya itu Syahrini yang artis," ujar Handang saat ditanyai jaksa KPK siapa Syahrini yang dimaksud


 Selasa, 21 Maret 2017
Jurnalis: Budi Susanto
Editor: Asso