Foto: Gedung KPK |
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- KPK memperbaharui data terkait status cegah bepergian ke luar negeri yang dialamatkan pada sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, KPK menyebut ada 5 orang yang dicegah termasuk 2 orang yang kini telah duduk sebagai terdakwa yaitu, Irman dan Sugiharto.
"Ada 9 orang yang saat ini sedang berjalan proses cegah ke luar negeri," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
Berikut daftar nama yang dicegah dan batas waktu pencegahannya:
1. Kurun waktu 28 September 2016-28 April 2017
- Irman (mantan Dirjen Dukcapil/terdakwa)
- Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemdagri/terdakwa).
2. Kurun waktu 28 September 2016-28 Maret 2017
- Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI/saksi)
- Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution/saksi)
- Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha rekanan Kemdagri/saksi)
3. Kurun waktu 17 Oktober 2016-17 April 2017
- Yosep Sumartono (saksi)
- Widyaningsih (saksi)
4. Kurun waktu 11 Januari 2017-11 Juli 2017
- Vidi Gunawan (saksi)
- Dedi Priyono (saksi)
Dalam perkara itu, KPK menyebut dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Sejauh ini, nama-nama selain dua terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan akan ada beberapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat