Foto: Ardiansyah saragih |
SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Lembaga Pemuda indonesia Bersatu (LPIB) Ardiansyah saragih menilai tuntutan yang ditujukan Jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, tidak memenuhi rasa keadilan.
Menurut tokoh Pemuda Nasional ini Ardiansyah, tuntutan jaksa itu terlalu rendah dan terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Ardiansyah Ketika Redaksi Menghubunginya, Jakarta, Sabtu, (22/04/2017).
Padahal bila dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini tuntutan jaksa justru lebih tinggi," katanya.
Ardiansyah saragih yang juga Profesi Pengacara ini mengatakan, "ini kok aneh ya, Penegakan hukum yang ada di indonesia ini, apakah Jaksa di intervensi oleh pihak pemerintah,"ungkapnya.
"Kita ketahui bersama bahwa kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut 2 tahun percobaan, gak bener ini,” tegas Ardiansah saragih.
Meskipun demikian, Ardiansyah masih berharap bahwa agar hakim dapat memutuskan kasus Ahok nanti sesuai rasa keadilan yang sesuai fakta persidangan.
“Sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan itu,” ujar Ardiansyah.
Diberitakan sebelumnya, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.
Sabtu, 22 April 2017
Jurnalis: Hamzah
Editor: Musno