SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath ditahan polisi atas sangkaan pemufakatan makar. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, telepon genggam (HP), hingga uang belasan juta rupiah.
"BB (barang bukti) yang disita beberapa dokumen yang memang berada di mobil Ustaz Al-Khaththath, spanduk, pamflet, dua laptopnya,handphone, dan uang sejumlah kurang-lebih Rp 18 juta. Rp 1 juta di dompet, Rp 17 juta di tas," ujar Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, yang mendampingi Al-Khaththath, di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya, yakni Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri, disebut Michdan ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Al-Khaththath sendiri diperiksa terkait dengan aksi 313.
Dalam pemeriksaan, Al-Khaththath dicecar 34 pertanyaan. Keterangan Al-Khaththath dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 12 lembar.
"BAP hanya berisikan rapat-rapat yang kaitannya dengan aksi 313. Jadi tidak ada yang lain, murni disangkakan karena kegiatan rapat-rapat beliau untuk 313," tutur Michdan.
Sabtu, 1 April 2017
Jurnalis: Hamzah
Editor: Budi