Tokoh Muda Riau Fat Haryanto Lisda, Desak Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012

Foto: Fat Haryanto Lisda.
SUARA INDEPENDEN.COM, - Penegak hukum yang bersangkutan di Riau diminta untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD/APBD-P tahun 2012.

Desakan itu nampaknya cukup beralasan. Sebab, fakta persidangan menunjukkan, kalau beberapa oknum nama yang diduga terlibat telah bermunculan dan mengapung di persidangan. Sehingga tugas penegak hukum mengusut dugaan itu dan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terhadap publik secara gamblang dan transparan.

"Menurut saya pihak kepolisian mesti memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada masyarakat, sudah sejauh apa perkembangan kasus dugaan korupsi Bansos Bengkalis tersebut. Sebab, jika penegak hukum tidak melakukannya, maka dikhawatirkan timbul asumsi dari masyarakat, karena menganggap tidak memproses lanjut kasus itu," kata Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Fat Haryanto Lisda, S.Sos, M.Krim, Kamis (27/4).

Dengan tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah, Ia berpendapat, seharusnya pihak kepolisian meminta keterangan terhadap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus Bansos Bengkalis, apalagi nama-nama yang diduga itu muncul dipersidangan. Sehingga semua menjadi jelas. "Dan hukum kita juga jelas, jangan sampai tajam kebawah, tumpul keatas," timpalnya Fat Haryanto yang juga Pengurus Besar HMi ini. 
Dan dia mengingatkan persoalan dugaan korupsi Bansos Bengkalis, yang perlu diperhatikan adalah jika ada fakta baru dipersidangan. Idealnya ditelusuri oleh pihak-pihak hukum yang bersangkutan. Kemudian sekiranya dalam persidangan telah menyebutkan dugaan nama Bupati Bengkalis, maka penegak hukum harus memanggil dan melakukan klarifikasi.

"Yang perlu dilihat dalam kasus ini adalah fakta persidangan. Jangan nanti tuntutan Jaksa berkaitan dengan apa?. Karena fakta persidangan akan mempengaruhi tuntutan Jaksa dan putusan Hakim," tutup pria jebolan Universitas Indonesia (UI) ini melalui rilisnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan Korupsi Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis, dengan anggaran Rp272.277.491.850 atau sebesar Rp272,2 miliar lebih bersumber dari APBD/APBD-P tahun 2012, untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang perekonomiannya rendah, dan peruntukkan bagi umat keagamaan.

Setelah kasus ini mencuat hingga berujung pada pelaporan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jln. Turnojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta dan Polda Riau melakukan penyidikan yang menetapkan 8 orang tersangka/terdakwa hingga terpidana diantaranya Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2011-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor (masing-masing anggota DPRD Bengkalis) periode 2009-2014.

Kemudian, mantan Bupati, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof yang telah mendapat vonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.

Sementara satu orang lagi, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang dijadikan tersangka oleh Polda Riau pada tanggal 02 Mei 2016 dan ditahan pada tanggal 30 Desember 2016 lalu, hingga kini masih berproses pada pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan status masih terdakwa.



Kamis, 27 April 2017
Jurnalis: Arif Cahyadi
Editor: Budi