SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera kecewa atas tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurutnya, keputusan jaksa tersebut tak mewakili tuntutan umat Islam.
"Kami sangat menyesali tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mewakili umat Islam yang tergabung dalam aksi 212," ucap Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Kapitra menyampaikan seharusnya Ahok dituntut dengan Pasal 156a KUHP, sehingga tuntutan kepada Ahok akan bisa maksimal.
"JPU mendakwa dengan pasal 156a KUHP, dakwaan itu dieksepsi oleh Ahok dan penasihat hukumnya, yang katakan tak melakukan penodaan agama. Pasal 156a KUHP sangat pantas untuk diterapkan oleh JPU, tapi kenyataannya JPU mengkhianati itu," ucapnya.
Senada dengan Kapitra, anggota tim advokasi GNPF yang lain, Nasrulloh Nasution, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan sebuah surat dukungan kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Mahkamah Agung.
"Insyallah besok kita akan menyampaikan surat dukungan kepada ketua majelis hakim PN Jakut dan MA. Di mana dalam surat tersebut juga akan kita lampirkan minimal 10 putusan perkara yang sama. Kami akan lampirkan," ucap Nasrulloh.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh jaksa hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat, termasuk kekecewaan dan ketidakpuasan.
Rabu, 3 Mei 2017
Jurnalis: Hamzah
Editor: Budi