Besok, Pansus Angket KPK Panggil Miryam ke DPR

SUARA INDEPENDEN.COM, JAKARTA- Pansus hak angket terhadap KPK menjadwalkan kehadiran Miryam S Haryani ke DPR esok hari. Miryam yang kini ditahan KPK dihadirkan terkait dugaan tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.

"Jadwal Senin (19/6) jam 14.00 WIB, RDPU (rapat dengar pendapat umum) Angket KPK dengan saudari Miryam S Haryani," ungkap anggota Pansus angket KPK, Bambang Soesatyo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyebut RDPU rencananya akan digelar di ruang KK-1, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dia menyatakan, Miryam akan diklarifikasi mengenai surat yang dikirimnya ke Pansus angket KPK.

"Klarifikasi surat pernyataan yang disampaikan kepada Pansus angket KPK," tutur Bamsoet.

Soal tekanan terhadap Miryam disampaikan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang tersebut, Novel menyebut Miryam mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari sejumlah rekannya di DPR.

Adapun dalam pemeriksaan, Miryam mengaku diancam oleh enam anggota Komisi III. Di antaranya Bamsoet (Golkar), Desmon Mahesa (Gerindra), Masinton Pasaribu (PDIP), dan Sarifuddin Sudding (Hanura). Kemudian Miryam mengirim surat kepada Pansus Angket KPK dan menyatakan dirinya tak pernah diancam dan ditekan.

Untuk itulah, Pansus Angket KPK meminta Miryam untuk hadir. Meski begitu, KPK telah mengisyaratkan tak akan mengabulkan permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam.

"Kita santai saja. Kalau (besok) nggak datang dan hanya kirim surat, ya kita bacakan suratnya di sidang Pansus," ucap Bamsoet.

Kemudian Pansus disebutnya akan kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat tersebut yakni untuk pemanggilan kedua. Bagaimana bila Miryam tak juga bisa dihadirkan ke pansus?

"Panggilan ketiga," jawab Bamsoet.

Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang mengenai surat permintaan Pansus Angket yang memanggil Miryam. Febri menegaskan KPK tetap berpegang pada aturan terkait pemanggilan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, untuk hadir di Pansus.


Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan lembaga antirasuah itu tak akan menghadirkan Miryam ke Pansus angket. Agus menegaskan KPK menolak permintaan pansus angket.

"Nggak nggak. Kelihatannya jawabannya tadi disiapkan," tegas Agus, Jumat (16/6).


Senin, 19 Juni 2017
Jurnalis: indah Wahyuni
Editor: Hamzah