SUARA INDEPENDEN.COM - Jajaran Polres Simalungun kembali sukses memutus jaringan peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja, pasalnya 3 kelompok jaringan Narkotika di Simalungun berhasil diungkap.
Jaringan Narkoba pertama yang berhasil diungkap sampai ke Bandarnya yakni Gempar Damanik dan Maruliaman Purba alias Gondrong. Diketahui bahwa Pelaku Gondrong berprofesi sebagai pengurus salah satu LSM yang aktif di wilayah Siantar-Simalungun.
Dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 paket, 1 buah bong (alat hisap) dan 1 unti Handphone merk NOKIA.
Kedua pelaku ditangkap dari rumah Gempar di Jalan Mual Nauli Ujung Kota Pematangsiantar. Kedua pelaku ditangkap saat sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Sebelumnya, kedua pelaku berhasil diringkus berkat pengembangan yang dilakukan dari pelaku Rijal yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Rajamin Purba Kota Pematangsiantar, darinya ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 bungkus Narkotika jenis Ganja.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 115/ VI/ 2017, tanggal 7 Juni 2017 dan terhadap ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 20 tahun.
Selanjutnya, jaringan Narkotika lain yang berhasil diungkap yakni jaringan Aripin Saragih pelaku yang sampai saat ini merupakan buruan Polisi (DPO).
Dari jaringan tersebut berhasil diungkap pelaku sebanyak 3 orang, yakni Marudut Sinurat, Naldo Sinaga dan Putra. Ketiganya berhasil diungkap secara berjenjang, dimana pelaku Marudut merupakan pelaku yang pertama kali diamankan dari Bah Jambi, bersama barang buktinya berupa 1 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dalam plastic klip, Uang penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp 700 ribu, 1 unit Handphone merk SAMSUNG lipat.
Dari Marudut, dilakukan pengembangan ke Naldo. Ia ditangkap di Jalan Gereja Kota Pematangsiantar. Darinya ditemukan barang bukti berupa Uang penjualan Sabu sebanyak Rp. 5.800.000, 1 unit Handphone merk NOKIA, 1 unit Handphone merk SAMSUNG dan 1 unit Handphone merk OPPO.
Pengembangan terus dilakukan terhadap pelaku lain yakni Putra yang ditangkap dari Jalan Kasat Kota Pematangsiantar. Darinya juga berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 8 bungkus Narkotika jenis Sabu dalam plastic, 2 bong alat hisap Sabu, 1 kaca pirex, 8 pipet, 1 unit Handphone merk SAMSUNG, 1 buah tas sandang.
Putra mengakui bahwa ia memiliki jaringan lain yang Riki dan Aripin Saragih, dimana kedua pelaku merupakan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun. Terhadap pelaku Marudut, Naldo dan Putra, telah diamankan di Polres Simalungun dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Selain kedua jaringan tersebut, juga berhasil diungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja dengan ditemukannya pokok tanaman ganja sebanyak 9 batang.
Berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku Narkoba Jenis Daun Ganja lebih kurang 1 Kg yakni Akan Anuwari Rocky alias Budi dan Horman Andre Simanjuntak di rumah seorang pria bernama Nanda di Dusun Sirongit Nagori Marjandi Pisang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun sekitar pukul 13.00 wib.
Kemudian dilakukan pengembangan ke Dusun Portibi Nagori Tongah, Purba Kabupaten Simalungun. Dari hasil pengembangan, ditemukan 9 batang pokok ganja dengan perincian, 8 Pokok Ganja telah dipanen dan 1 pokok masih utuh.
Rangkaian pengungkapan jaringan Narkotika tersebut terungkap saat digelarnya Press Release terkait pengungkapannya yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan bertempat di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun. Selasa (13/6/2017).
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mematahkan rantai jaringan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun dan kami juga menghimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan Narkotika”. pungkasnya.
Selasa, 13 Juni 2017
Jurnalis: Suharno
Editor: Hamzah