SUARA INDEPENDEN. COM - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat periode 2016-2017 merasa dirugikan dengan Surat keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 050/VII/KIBANTEN-PS/2016.
Surat tersebut meminta pengurus HMI Cabang ciputat untuk memberikan dokumen dana penggunaan hibah daerah tahun 2012, 2013, 2014, dan 2015.
Menurut pemohon dalam putusan tersebut, HMI Cabang Ciputat telah menerima dana hibah pada tahun 2013 dan 2015, berdasarkan LPJ pengurus dan Perwal Tangerang Selatan No. 1 tahun 2015 tentang APBD Kota Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya saat sidang di KIP, ketua umum HMI Cabang Ciputat, Zainuddin Asri mengatakan, bahwa pengurus HMI Cabang Ciputat periode 2016-2017 tidak tahu menahu soal dana hibah dari pemkot Tangerang Selatan.
"Kami tidak tahu menahu soal dana hibah tersebut, tapi kami akan berusaha mencari datanya". Katanya.
Senada dengan ketua umum, Ketua bidang PTKP HMI Cabang Ciputat, Abdul Hafiz juga merasa ada yang janggal dari dana hibah tersebut dan diperlukan investigasi lebih lanjut.
"Biar tidak salah paham, kita cek saja lampiran peraturan walikota tersebut dan rekening koran kepengurusan 2013 sampai 2015 untuk mengetahui kebenarannya" ujarnya.
Pria yang akrab disapa Bung Hafiz ini juga menegaskan, jika ada indikasi penyelewengan dana, HMI Ciputat akan menggelar aksi besar dan melaporkan oknum yang bertanggungjawab di pemerintah kota Tangerang Selatan ke kejaksaan demi nama baik HMI Cabang Ciputat.
"Jika dana tersebut terbukti di selewengkan, kami akan gelar aksi masa dan surati kejaksaan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan". Tegasnya.
Rabu, 16 Agustus 2017
Jurnalis: M. Rifai
Editor: Asso