SUARA INDEPENDEN. COM, JAKARTA- Bupati Mimika, Eltinus Omeleng, ternyata tak hanya melakukan tindak pidana penggunaan ijasah palsu saja, namun saat menjabat juga melakukan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah. Eltinus diketahui berkali-kali bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri, sebagaimana yang telah menjadi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pejabat publik, harusnya Eltinus mengikuti aturan dan mekanisme, tidak meninggalkan tugas begitu saja. Sesuai surat Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura, tanggal 21 September 2016, Eltinus sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Menurut catatan, sebanyak tujuh kali, melakukan perjalanan keluar negeri tanpa ijin menteri diantaranya :
1.) Tanggal 16-19 Oktober 2014 (4 hari) tujuan Hongkong.
2.) Tanggal 22-29 November 2014 (8 hari) tujuan Hongkong dan China.
3.) Tanggal 24-25 Maret 2015 (2 hari) tujuan Singapura.
4.) Tanggal 17-24 April 2015 (8 hari) tujuan Singapura dan Hongkong.
5.) Tanggal 14-17 April 2015 (4 hari) tujuan Singapura.
6.) Tanggal 7-9 Juli 2015 (3 hari) tujuan Singapura.
7.) Tanggal 31 Juli 2015 (1 hari) tujuan Hongkong.
Dari rentetan perjalanan, yang bukan untuk kepentingan Dinas terkait jabatannya sebagai Bupati, apa yang dilakukan Eltinus, termasuk pelanggaran. Selain pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bersangkutan juga sudah melanggar sumpah jabatan.
Menurut ketentuan, untuk Bupati atau Walikota dan wakil-wakilnya harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan surat pengantar dari Gubernur. Sedangkan untuk Gubernur atas izin dari Sekretariat Negara dengan pengantar dari Menteri Dalam Negeri.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Sailendra Foundation, Jagad Nuswantoro mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bupati Mimika, bepergian keluar negeri tanpa izin, apalagi berkali-kali, bisa dikenakan hukuman pemberhentian.
"Mendagri harus konsekuen dan tegas terhadap kepala daerah yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri bisa memberikan peringatan bahkan mengusulkan pemberhentian kepada Kepala Daerah yang nakal tersebut. Untuk kasus Bupati Mimikia, ini sudah beda, menyimpang jauh. Payung hukumnya jelas kok, yaitu melaksanakan UU No. 23 tahun 2014. Kita tunggu komitmen Mendagri," kata Jagad, Senin (16/10/17).
Yang tak kalah penting lagi, menurut Jagad, selain memberikan sanksi kepada para Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah, Kemendagri juga akan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi tata keuangan daerah. "Perlu ditelusuri atas dasar apa Bupati bepergian keluar negeri secara berturut-turut seperti itu. Termasuk darimana sumber dana yang dipakai," terangnya.
Selain itu, penggunaan keuangan daerah juga dapat dikontrol bersama-sama oleh masyarakat luas. "Sudah saatnya Mendagri membersihkan pejabat-pejabat daerah yang bermental koruptif seperti itu," pungkasnya.
Senin, 16 Oktober 2017
Jurnalis: Asso
Editor: Sahril