Foto: Conferensi Pers Formasu Jakarta, Refleksi Akhir Tahun Sumatera Utara, Cafe FiFo Resto Situ gintung Jakarta, (30/12/2017). |
SUARA INDEPENDEN. COM, JAKARTA- Pemilihan calon Gubernur Sumatera Utara kita lihat tidak akan lama lagi akan menentukan siapa yang layak untuk memimpin Provinsi Sumatera Utara. Membangun Sumatera Utara yang lebih baik tidak terlepas dari visi misi para calon pemimpin Sumatera Utara itu sendiri dalam memberikan solusi dalam mengatasi hambatan dan kendala pembangunan Sumut yang belum maksimal sampai saat ini.
Berbicara Sumatera Utara tidak terlepas dari luas daerah yang terdiri dari 33 Kabupaten/ Kota dan jumlah penduduk sekitar 14.102. 900 jiwa berdasarkan data BPS Tahun 2016. Padatnya jumlah penduduk dan luasnya wilayah Sumut menunjukkan pembangunan Sumber Daya Manusia dan infrastruktur sangat diperlukan demi kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat Sumatera Utara.
Memperhatikan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan di Sumut seperti peningkatan pariwisata, infrastruktur jalan, bebas korupsi, pelayanan publik yang masih rendah dan sebagainya telah menunjukkan capaian dalam memajukan Sumut masih jauh dari harapan. Hal tersebut dapat terlihat dari salah satu contoh permasalahan yang terjadi di Sumut dari hasil pemantauan Presiden Ir. Joko Widodo melihat langsung kondisi jalan yang sangat memprihatinkan
Membangun Sumut tidaklah perkara mudah dalam mewujudkan provinsi andalan di negeri ini dikarenakan masih terdapat permasalahan penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Utara yang belum teratasi dengan baik seperti kasus korupsi, infrastruktur yang masih buruk dan penyelenggaraan pelayanan publik yang masih rendah.
Memperhatikan hal tersebut sungguh sangat disayangkan pula apabila calon pemimpin Sumut mendatang hadir dengan permasalahan yang sama tanpa memperbaiki akar permasalahan yang terjadi selama ini.
Sebagaimana FORMASU JAKARTA Melihat Provinsi Sumatera Utara, Bahwa terhambatnya kemajuan suatu provinsi dalam mencapai kualitas Provinsi atau daerah yang baik tidak terlepas dari penyelenggaraan pelayanan publik, infrastruktur dan pengembangan daerah pariwisata. Pada penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri pun tidak terlepas dari penyelenggara (Sumber Daya Manusia) dan sistem pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik harus mampu memiliki inovasi dan semangat pembaharuan dalam penyelenggaraan layanan. Sangat disayangkan apabila pemimpin telah memiliki semangat inovasi pelayanan publik yang baik namun penyelenggara layanan yang berada di ranah teknis tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal demikian pula seiring dengan system pelayanan publik, dimana kehadiran system pelayanan publik yang cepat, transparan, efektif dan efesien harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keseimbangan
Keseimbangan antara penyelenggara dan sistem pelayanan publik merupakan nafas utama dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara langsung. Hal demikianlah yang harus diperhatikan bagi Kepala Daerah dan Penyelenggara layanan agar memberikan kepastian layanan menuju good governance.
Apabila kita memperhatikan saat ini, pergerakan dalam mencapai good governance seakan hanya omong kosong namun belum terlaksana hingga sampai saat ini. Berbicara pelaksanaan good governance adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan mewujudkannya melalui akuntabilitas, keterbukaan, efektivitas dan efesiensi dalam membuka partisipasi masyarakat dalam keterpaduan fungsi dan tugas penyelenggara pemerintahan.
Sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2009 memuat bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Terkait hal pemenuhan kebutuhan pelayanan publik itu sendiri pun tidak terlepas dari standar pelayanan yang menjadi tolok ukur menjadi pedoman penyelenggaraan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau.
Mengingat pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik itu, maka pemimpin atau kepala daerah tidak boleh mengkesampingkan hal tersebut.
Patut diapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini meciptakan pergerakan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dimana pelayanan tersebut menyatukan segala perizinan yang berada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi satu pintu di PTSP.
Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus mampu mengembangkan kembali inovasi dengan pelayanan perizinan online dimana pengguna/pemohon layanan hanya menginput persyaratan suatu perizinan melalui system online PTSP dalam pengurusan izin dan pemohon/pengguna hanya dating ke kantor PTSP saat pengambilan izin. Hal ini merupakan salah satu contoh bagaimana system dan penyelenggara pelayanan publik itu berjalan beriringan dengan efektif dan efesien.
Membangun penyelenggara pelayanan untuk mencapai pelayanan yang efektif dan efesien tidak terlepas dari mental penyelenggara layanan itu sendiri dan ketegasan kepala daerah dalam membangun mental penyelenggara layanan yang bertanggungjawab.
Patut kita jadikan pelajaran dari pengalaman Provinsi DKI Jakarta dalam membangun mental penyelenggara dan sistem pelayanan publik dengan mengutamakan kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menentukan penyelenggara PTSP dengan melakukan ujian seleksi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang memiliki kompetensi untuk melayani masyarakat.
Sudah saatnya Sumatera Utara harus hadir dengan penyelenggara dan system pelayanan publik yang dapat memberikan kepastian dan kepuasan bagi masyarakat. Sumatera Utara harus hadir dengan penyelenggara yang memiliki semangat melayani dan memberikan kualitas layanan yang baik bukan dengan memperlambat pelayanan dengan ketidakpastian. Semoga Provinsi Sumatera Utara akan terus maju dalam perbaikan pelayanan baik penyelenggara dan sistem pelayanan publik.
Maka dari itu, Forum Mahasiswa Sumatera Utara jakarta dan sekitarnya sangat mengharapkan pemerintahan Sumut tahun 2018.
Mengingat akan melaksanakan kontestasi politik Pilkada Sumut. Berikut tuntutan yang harus dilaksanakan oleh calon pemimpin masa yang akan datang:
1. Segera tingkatkan kepercayaan dan kepuasan terhadap pelayanan publik masyarkat sumut.
2. Segera atasi Pemerataan Pembangunan Infastruktur mulai dari desa atau kelurahan atau kecamatan dan kabupaten atau kota se_Sumatera Utara.
3. Bersihkan sumut dari Korupsi, kolusi, nepotidme (KKN) yang merugikan negara.
4. Berantas pungli di dalam birokrasi pemerintahan Sumatera Utara.
5. Pemrov Sumut harus meningkatkan Ekonomi kreatif dalam sektor pariwisata untuk membangun kepercayaan publik.
Fifo Cafe Resto, Jakarta, 30 Desember 2017
Ditandatangani oleh:
1. Ginanda siregar
2. Budi Harahap
3. Dedi siregar
4. Zulsaddam nst
5. Rohim marbun
6. Rulitio pane
7. Safri pasaribu
8. Mhd. Rifai siregar
9. Ashari gunawan
10. Deo Harahap
11. Mukhlis Harahap
12. Mila hasibuan
13. Nita manurung
14. Hasanah sitompul
15. Riri
16. Sahril Hasibuan