Foto: Wakil Ketua Umum PW HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution |
SUARA INDEPENDEN. COM- Copot Feby Joko Priharto...!!!
Sudah tidak menjadi rahasi umum lagi bahwa ada 9 Nawa Cita Presiden Joko Widodo, di antaranya yakni membuat membuat Pemerintah tidak absen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan memberikan prioritas pada upaya memilihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu dan lembaga perwakilan dan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya." Jelas Wakil Ketua Umum PW. HIMMAH Sumatera Utara, Abdul Razak Nasution
" Namun apa yang terjadi di PLN Wiilayah Sumatera Utara berbanding terbalik dan bertolak belakang dengan nawa cita Presiden Joko Widodo dengan banyaknya kejanggalan dan dugaan korupsi/ pungli yang terjadi di PLN Sumatera Utara" Tutur Razak.
" Aroma korupsi yang terjadi ditubuh PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara sesungguhnya bisa dicium lewat beberapa indikator:
Pertama, PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara mengklaim daya listrik di wilayah ini telah mengalami surplus, namun berbanding terbalik dengan fakta seringnya terjadi pemadaman. Meskipun PLN telah menjelaskan bahwa pemadaman tersebut merupakan dampak dari kegiatan pemeliharaan dan perbaikan gangguan, alasan tersebut sulit diterima mengingat pemadaman terlalu sering terjadi.
Kedua, ketiadaan transparasi mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang diamanahkan Permen ESDM No. 8 Tahun 2016 sebagai pengganti Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 juga mengindikasikan “tindakan korupsi” lainnya di tubuh PLN, tanpa terkecuali PLN wilayah Sumatera Utara. Pasal 5 Permen ESDM No. 8 Tahun 2016 telah mewajibkan pengurangan tagihan listrik terhadap konsumen jika tingkat mutu pelayanan PLN tidak tercapai, akan tetapi ketiadaan transparansi mengakibatkan ketidakmengertian masyarakat tentang kapan mutu pelayanan tersebut tidak tercapai, kapan pula kompensasi pengurangan tagihan listrik diberikan.
Ketiga, merupakan indikator yang paling kasat mata. Berdasarkan investigasi Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara bersama DPP Sumatera Transparansi, telah terjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan Pasang Sambung Baru (PSB) di komplek perumahan karyawan PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Surat Pengaduan No. 01/LP/DPP-Sutra/HW-SU/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Hasil investigasi itu juga telah disampaikan kepada PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara melalui aksi unjuk rasa pada tanggal 7 September 2017 di depan kantor PLN wilayah Sumatera Utara; dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa pada tanggal 14 September 2017 karena tuntutan tidak diindahkan oleh manajemen PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara. Setelah aksi unjuk rasa kedua, manajemen PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara membentuk tim investigasi yang diketuai langsung oleh Kepala Devisi Hukum dan melibat utusan dari PW HIMMAH Sumatera Utara.
Meskipun hasil investigasi bersama yang dilakukan oleh Manajemen PT. PLN (Persero) dan PW HIMMAH Sumatera Utara memperoleh hasil yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PSB di komplek perumahan karyawan PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir, sampai saat ini tidak terlihat perkembangan yang berarti sebagai bentuk itikad baik manajemen PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara untuk menindak tegas otoritas di bawahnya. Kondisi ini membawa kami pada satu kesimpulan bahwa manajemen PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara sengaja mendiamkan (melindungi) bawahannya.
Setelah melakukan analisis mendalam, sikap Manajemen PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara yang mendiamkan (melindungi) bawahannya mengindikasikan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Jika ditelurusi surat yang diterbitkan oleh GM PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara No. 0044/REN.06.03/W.SU/2016 tanggal 9 Februari 2016 sebagai jawaban atas permohonan yang dilayangkan Lembaga Konsumen Kelistrikan Indonesia (LKKI) perihal permohonan jaringan ke Desa Nagori Dolok Maraja Dusun II Pondok Bahabal, mengindikasikan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan program listrik pedesaan.
Akan tetapi, berdasarkan investigasi PW HIMMAH Sumatera Utara bersama dengan DPP Sumatera Transparansi, peruntukan tersebut tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud pada surat tersebut, karena fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan PSB dilakukan di komplek perumahan karyawan PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir. Berdasarkan ketentuan pasal 2 Permen ESDM No. 38 Tahun 2016, usaha penyediaan tenaga listrik bagi pedesaan meliputi pedesaan yang belum berkembang; pedesaan terpencil dengan sarana dan prasarana ekonomi yang terbatas; pedesaan perbatasan; dan/atau pulau kecil berpenduduk. Karenanya pengajuan PSB di komplek perumahan karyawan PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir telah melanggar ketentuan ini.
Mengacu pada dugaan di atas, patut diduga pula bahwa PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir juga terlibat dalam “konspirasi perugian Negara” ini. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan program listrik desa untuk kepentingan koorporasi mengingat perumahan karyawan merupakan aset perusaahaan, sementara pengajuan PSB dilakukan perorangan dengan memberikan kuasa kepada pihak tertentu.
Berdasarkan pengakuan beberapa pelanggan (dalam hal ini karyawan PT. Bridgestone SRE Dolok Merangir) yang kami wawancarai dalam investigasi, disebutkan bahwa penerima kuasa PSB adalah Sdr. Arsyad Siregar yang belakangan diketahui merupakan rekanan penyedia jasa di lingkungan PT. PLN (Persero) Area Pematangsiantar dan Rayon Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Dalam hal pengajuan PSB yang dilakukan oleh Sdr. Arsyad Siregar, kami juga menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan terjadinya “kutipan liar” dilakukan oleh penerima kuasa dengan mengutip biaya PSB yang tidak sesuai berdasarkan ketentuan Permen ESDM.
Berdasarkan lampiran 1 Permen ESDM No. 8 Tahun 2016, diketahui bahwa biaya penyambungan daya 1.300 VA ditetapkan sebesar Rp 1.218.000; akan tetapi beberapa bukti menunjukkan penerima kuasa mengutip biaya sebesar Rp. 2.500.000 hingga Rp 3.060.000 untuk afdeling I, J dan L dengan total 398 PSB. Dengan fakta-fakta tersebut, kami menghitung telah terjadi “pungutan liar” yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan potensi kerugian pelanggan sebesar + Rp 662.582.000." Jelas Razak
Menyikapi berbagai dugaan pada kasus di atas, dengan ini kami menyampaikan tuntutan:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menetapkan status hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Surat Pengaduan PW HIMMAH Sumatera Utara dan DPP Sumatera Transparansi dengan No. 01/LP/DPP-Sutra/HW-SU/VIII/2017 tanggal 24 Agusutus 2017, terhadap pihak-pihak berikut ini:
a. Krisantus Hendro Setiawan selaku Manajer PT PLN (Persero) Area Pematang Siantar dan Sawun Waluyo selaku Manajer PT. PLN (Persero) Rayon Dolok Merangir; dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 335 jo 421 KUHP yang berbunyi: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”; pelanggaran terhadap Pasal 12 UU Tipikor Jo Pasal 423 KUHP yang berbunyi: “Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”; dan pengabaian terhadap Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 serbagaimana diubah dengan Permen ESDM No. 8 Tahun 2016 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero);
b. Arsyad Siregar, selaku rekanan penyedia jasa PT. PLN (Persero) dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 368 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” terkait “Pungutan Liar” yang bertentangan dengan Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM No. 8 Tahun 2016 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero);
2. Meminta kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memeriksa jajaran Pimpinan PT. Bridgestone RSE Dolok Merangir yang diduga kuat sebagai “aktor intelektual” yang memanfaatkan program pembangunan listrik pedesaan untuk kepentingan koorporasi;
3. Meminta Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. PLN (Persero) untuk melakukan audit investigasi sesuai dengan pernyataan Manajemen PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara melalui Kepala Divisi Hukum dan Humas, Rudi Hartono, pada tanggal 28 September 2017;
4. Meminta Direktur Utama PT. PLN (Persero) untuk mencopot General Manager PT PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara (Febi Joko Praharto) yang diduga “melindungi” pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas mengingat belum juga dilakukan tindakan tegas terhadap otoritas di bawahnya dalam kasus ini; " Tutup Razak mengakhiri wawancara dengan wartawan.
Jumat, 29 Desember 2017
Jurnalis: Rizki
Editor: Amri