Demo di Kejati, Koalisi Gerakan Rakyat beri kartu merah ke Mixnon


SUARA INDEPENDEN. COM- Puluhan Massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat ( KGR ) berunjuk rasa kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH. Nasution, Medan, Kamis 15 Februari 2018.


Mereka hadir menuntut agar pihak kejaksaan melakukan tindakan penyidikan dan menangkap Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah ( Mixnon Andreas Simamora ) yang mengeluarkan kebijakan pemberian intensif pemungutan pajak daerah kepada pihak-pihak terkait yang memungut pendapatan sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas realisasi belanja intensif pemungutan PPJ sebesar Rp 987.698.903,- 


Mixnon diduga sudah sudah menguntungkan diri sendiri dalam kasus pemungutan pajak ini yang merugikan keuangan daerah.


" Kita minta Kejati Sumut menangkap dan memeriksa Mixnon karena diduga telah mengeluarkan kebijakan yang sewenang-wenang ini artinya Mixnon telah memungut pendapatan dengan melanggar PP Nomor : 96 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas realisasi belanja insentif pemungutan PPJ sebesar Rp.  987.698.903,00, Wajib hukumnya Kejaksaan memeriksa nya " Tegas Henri selaku Koordinator Aksi.


Secara resmi Pengaduan ke Kejaksaan juga telah di sampaikan Koalisi Gerakan Rakyat dengan nomor 02/ GEMA-BACA/ GARANSI/ B/ PAUR/ 2018 tertanggal 18 Januari 2018 tentang dugaan korupsi pemungutan Pajak PPJ di Dinas DPPKAD Kab. Simalungun.


Tidak hanya Mixnon, dalam orasinya massa juga menuntut agar Budiman Silalahi selaku kepala Dinas Pengelolaan dan Sumber Daya air agar di periksa terkait kasus dugaan korupsi korupsi pada 7 ( tujuh ) Proyek Optimalisasi Fungsi Jaringan Irigasi yang bersumber dari APBD 2016 sehingga merugikan keuangan daerah sebesar + Rp 2.205.748.400,-. Budiman Silalahi diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.


" Kita tegaskan sekali lagi bahwa Kejati Sumut harus menangkapi dan memeriksa 2 pimpinan SKD ini karena telah langgar dan kangkangi UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pudana Korupsi yang telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memanfaatkan semua Dinas khususnya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( DPPKAD ) dan Dinas Penegelolaan Dumber Daya Air ( PSDA ) Kabupaten Simalungun " Tambah Sangkot Simanjuntak selaku Ketua Gema Baca. 


Dari pantauan langsung wartawan tampak Massa memberi kartu merah kepada Mixnon melalui fotonya.

2 Jam berorasi massa ditemui perwakilan Pimpinan Kejaksaan Sumanggar Siagian/ Kasipenkum Kejati Sumut. 

" Terimakasih kepada rekan-rekan dari Koalisi Gerakan Rakyat yang telah konsisten menyampaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Simalungun ini. Benar memang laporan dari KGR ada. Laporan ini sedang Kami proses, prosesnya sekarang sedang kita telaah.
Kita menunggu saja apa hasil telaahannya. Kalo' memang hasil telaahannya memerintahkan kami untuk memeriksa Kepala Dinas terkait pasti kami panggil dan Kami periksa." Ujar Sumanggar.

" Kita mendorong dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dlaam hal penanganan kasus korupsi kusuknya dugaan korupsi di 2 SKPD ini. Kami akan terus kawal kasus ini sampai benar- benar Mixnon dan Budiman diproses secara hukum, dan Kita siap tiap minggu mendatangi kantor Kejaksaan ini." Tegas Sangkot

Sebagai bentuk komitmen dalam hal penegakan supremasi hukum perwakilan dari Koalisi Gerakan Rakyat terlihat masuk ke kantor menyerahkan laporan/ pengaduan dugaan korupsi PSDA dan langsung diterima pihak Kejaksaan. Setelah menyampaikan pengaduan, massa KGR membubarkan diri dengan tertib.




Kamis, 15 Februari 2018
Jurnalis: Rizki
Editor: Ahman