HIMMAH Desak Kejatisu Agar Kadis PUPR P Siantar Jhonson Tambunan diperiksa

Foto: Demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut


SUARA INDEPENDEN. COM- Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah ( PW. HIMMAH ) Sumatera Utara kembali berunjukrasa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) . Jln. A.H Nasution Medan.


Wakil Ketua Umum PW. HIMMAH Sumatera Utara Abdul Razak Nasution, yang mengkomandoi seratusan massa aksi tersebut medesak kejatisu agar menangkap dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pematangsiantar ( Jhonson Tambunan ) atas dugaan korupsi pada 5 ( lima ) titik paket proyek kegiatan pemeliharaan dan peningkatan jalan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.187.163.017,00.


Menurut Razak, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar ( Jhonson Tambunan ) tersebut telah melanggar dan kangkangi Undang-undang serta Nawacita Presiden Republik Indonesia ( Bapak Ir. Joko Widodo ) yaitu untuk membenahi dan meningkatkan insfrastruktur pembangunan yang menyeluruh di Indonesia.


"Sesuai dengan komitmen pemerintah pusat serta nawacitanya bapak Presiden Joko Widodo demi meningkatkan insfrastruktur guna mendorong perekonomian daerah akan tetapi di kangkangi oleh Kepala Dinas PUPR Kota Pematang siantar ( Jhonson Tmbunan ) dengan melakukan dugaan tindak pidana korupsi  dengan me Mark-up/ mengurangi volume pekerjaan pada 5 ( Lima ) titik paket proyek Kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan T.A 2016 dan 2017 sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.187.263.107,00". Ungkap Razak.


Bahwa dalam dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan peningkatan jalan tersebit yang diantaranya :

1. Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jl. Manunggal Karya, Kec. Siantar Marimbun, pelaksana PT. Surya Anugrah Multi Karya, Sumber dana APBD TA. 2016 senilai Rp 3.955.070.000

2. Peningkatan Jalan Manunggal Karya, pelkasana PT. Eratama Putra Prakarsa, sumber dana APBD TA 2017 senilai Rp  6.996.178.000,-

3. Peningkatan Saluran Sekunder D.I Bah Kora II, Pelaksana PT. Zhafira Tetap Jaya, sumber dana APBD TA 2016 senilai Rp 3.264.107.000,-

4. Peningkatan Saluran Sekunder D.I Simarimbun, sumber dana APBD TA. 2016, pelaksana CV. Sanina Raya senilai Rp 1.691.163.000,-

5. Peningkatan Saluran sekunder D.I Tambun Barat, Pelaksana CV. Tunas Harapansumber dana APBD TA. 2016 senilai Rp 984.156.000,-. Jelas Razak.


Selain itu, Koordinator Aksi Sukri Sholeh Sitorus. juga meneriakkan bahwa kasus dugaan korupsi pada 5 ( lima ) titik paket proyek yang terindikasi dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kota Siantar tersebut juga telah di laporkan di Kejatisu pada tanggal 02 April 2018 lalu.


"Dalam hal komitmen kami dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi, kami juga telah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pematang Siantar ( Jhonson Tambunan ) kepada Kejatisu dengan Nomor : 235/ HW-SU/ B/ PN-TIPIKOR/ XIII/ IV/ 2018 tertanggal 02 April 2018" ungkap Sukri.


Dan kami terus mendorong dan mendukung Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupai ini sampai Jhonson Tambunan yang diduga sebagai aktor intelektual nya dapat mempertanggungjawab kan perbuatanya tersebut. Tambah Sukri.


Dari pantaian kami dilapangan, massa juga membakarban bekas sebagai bentuk kekecewaan mereka sehingga sempat menyebabkan kemacatan jalan yang cukup panjang dan massa juga membawa spanduk yang bergambar Jhonson Tambunan dengan tulisan Penghisap darah rakyat.


Setelah berorasi satu jam lebih dengan, perwakilan dari Kejatisu, Yosgernold Tarigan. Mendatangi massa dan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan terkait dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Siantar tersebut.


"Ucapan terimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa dari PW. HIMMAH Sumatera Utara yang telah datang kemari dalam rangka menyampaikan aspirasi tepatnya di depan kantor Kejaksan Tinggi Sumatera Utara dalam hal dugaan tindak pidana Korupsi pada Dinas PUPR Kota Pematang siantar , dan tadi sempat saya cek kebagian Umum memang betul rekan- rekan sudah melaporkan secara resmi atas dugaan tindak pidana korupsi ini dan laporan dari rekan-rekan sudah di proses dan saya akan menyampaikan kepada pimpinan agar laporan dari rekan-rekan secepatnya di Telaah" ungkap Tarigan











Rabu, 25 April, 2018
Jurnalis: Hamdan sihobing
Editor: M. Rifai