Foto: Demo di Kantor Kementerian Dalam Negeri. |
SUARA INEPENDEN. COM, JAKARTA- Dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tapanuli Selatan, saat ini tidak lagi sehat dan menjungjung tinggi prinsip demokratis. Kebijakan serta mekanisme seleksi bakal calon kepala desa, di kabupaten Tapanuli Selatan, terkait Pilkades sangat bertentangan dengan aturan, yang tertera dalam *Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.*
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dalam hal ini adalah bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten Tapanuli Selatan, sangat tidak rasional dan masuk akanl serta cenderung mengedenkan subjektifitas dalam melakukan seleksi bakal calon kepala desa.
*Adanya indikasi kecurangan-kecurangan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam hal ini sangat jelas tertera, pada saat adanya intervensi para elite politik, yang berujung pada mempersulit para bakal calon dari kalangan akademisi untuk dapat maju di Pilkades. Sebagai contoh yang paling mutakhir adalah banyaknya para sarjana yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kades yang tidak lolos, hal ini terjadi pada saat tahapan ujian psikotes, wawasan kebangsaan dan uji kesehatan secara fisik kepada Bakal Calon Kepala Desa hanya dengan penilaian subjektif dan tidak masuk akal. Sementara para bakal calon yang nota bene pendidikannya dibawah standar rata-rata dapat dengan mulus dinyatakan lolos.
*Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa* yang seharusnya dijadikan sebagai landasan dasar, serta landasan berikir bagi setiap stakholder pemerintah, di kabupaten Tapanuli Selatan malah tidak dijalankan, dan membuat aturan sendiri. *Ini jelas ada kecurangan dan main mata, untuk kepentingan pengalokasian dana desa yang saat ini berjumlah sangat besar.*
*Sebagaimana tertera dalam pasal 33 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disitu sangat gamblang dijelaskan bahwa, siapa pun berhak, dan boleh mencalonlan diri sebagai bakal calon kepala desa.* Sementara itu, dalam prakteknya aturan dasar itu tidak dijalankan oleh pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan.
Selain itu, dalam *Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,* dangat gamblang juga dijelaskan, bahwa Pilkades harus demokratis, transparansi, dan terbuka. Pada prakteknya, hal ini juga tidak dijalankan dengan sementinya.
*Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang demokratis, transfaran dan terbuka.* Dalam dua aturan diatas, baik aturan dalam UU maupun dalam Peraturan Menteri tidak dijalankan dengan semestinya. Kami melihat bahwa, aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, cenderung subjektif dalam menentukan para bakal calon kades. Aturan yang dibuat oleh Pemda Tapanuli Selatan, jelas dalam hal ini tidak memiliki pijakan yang jelas, serta tidak memiliki kepastian hukum.
Oleh karena itu, sebagai generasi terdidik kami mahasiswa yang terhimpun dalam Persadaan Mahasiswa Sumatera Utara secara tegas meminta dan menuntut agar Pilkades yang bersih, jujur dan demokratis harus dijalankan.
Kami *Parsadaan Mahasiwwa Sumatera Utara* dalam hal ini meminta secara tegas, agar Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini segera menyuarakan keresahan masyarakat di kabupaten Tapanuli Selatan.
1. Segera evaluasi kebijakan dan aturan-aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli.
2. Meminta agar Kementerian Dalam Negeri, untuk menon aktifkan Bupati Tapanuli Selatan. H. Syahrul M Pasaribu.
3. Evaluasi Aturan Kesbangpol Terutama dalam hal kepanitiaan Kades di Tapanuli Selatan.
4. Usut Tuntas Segala Praktek Ketidakadilan Pemda, dalam Kepanitiaan Pilkades di Tapanuli Selatan.
5. Kami meminta agar mekanisme penentuan bakal calon kades segera dianulir, karena bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014, tentang desa.
Dalam aksi demonstrasi yang dipimpin Muhammad Yaqub Batubara ini terselenggara atas kumpulan berbagai kampus yang ada diwilayah Jakarta dengan jumlah massa sekitar 70 an orang,
Demonstrasi yang berlangsung hari ini, Senin 16/04/18 menuntut kepada Kemendagri atau pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan agar kiranya mendengar aspirasi ini, jika tidak aksi susulan akan terus berlanjut bila tidak ada evaluasi/tindaklanjut dari pemerintah
terkait.
Senin, 16 April 2018
Jurnalis: Adi nasution
Editor: Rizki Zahri