SUARA INDEPENDEN. COM, MEDAN- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Membaca ( Gema-Baca ) dan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi ( Garansi ) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jalan A.H Nasution Medan. Kedatangan massa yang yang didominasi oleh mahasiswa ini yakni menyampaikan adanya dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi kepada Guru-guru yang baru mendapatkan sertifikat sertifikasi.
Dari pantauan Kami dilapangan, massa yang berorasi sambil membawa poster yang bergambar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ( Rosema Br. Silalahi ) mendesak Kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa Kadisdik Dairi tersebut untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya yang diduga telah melakukan pungli ( pungutan liar ) kepada 2.000 orang tenaga pendidik/ guru dengan mewajibkan membayar Rp 250.000,- s.d Rp 350.000,- per orang dengan dalih penebusan fotocopy sertifikasi SK dari Tahun 2016 dan 2017.
"Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi telah coreng dunia pendidikan, dimana SK Sertifikasi Guru yang di keluar Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan ( Dirjen GTK ) kepada 2.000 orang tenaga pendidik pada Tahun 2016 dan 2017 yang seharusnya tenaga pendidik tersebut tidak mengeluarkan uang untuk pengambilan fotokopian nya. Namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mewajibkan tenaga pendidik yang mendapatkan sertifikasi untuk membayar saliana fotocopyan tersebut dengan tarif Rp. 250.000,- s.d Rp 300.000,-" Sehingga total imbalan/ foto Copian yang dikutip ataupun di pungli Rosema Silalahi selama 2 tahun berturut- turut sebesar Rp. 3,6 Milyar, ini artinya Rosema Br Silalahi diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya. “ ungkap Korwil Garansi Sumut. Henri Sitorus.
“ Maka dari itu kami datang kedepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini agar kejaksaan segera memanggil dan periksa Rosema Br. Silalahi atas kasus dugaan pungli tersebut. Tambah Henri.
Senada dengan hal diatas Ketua Umum Gerakan Masyarakat Membaca Sangkot Simanjuntak menambahkan agar Bupati Dairi ( KRA Johnny Sitohang Adinegoro ) agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi ( Rosema Br. Silalahi ) dari jabatan nya.
"Kami mendesak Bupati Dairi ( KRA Johnny Sitohang Adinegoro ) agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi ( Rosema Br. Silalahi ) dari jabatannya. Karena dinilai telah langgar dan kangkangi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 serta menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan pungli kepada 2.000 orang tenaga penindidik" Jelas Sangkot.
Setelah berorasi kurang lebih satu jam, perwakilan dari Kejatisu, Yosgernold Tarigan/ Humas Kejatisu Mendatangi massa dan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan kasus dugaan pungli yang disampaikandari Garansi dan Gemabaca.
"Ucapan terimakasih kepada rekan-rekan dari Gemabaca dan Garansi yang siang hari ini menyampaikan informasi kasus adanya dugaan pungli pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tentunya Kami akan menyikapi dan ini pernah saudara-saudara sama pasukan kemari. Dan hal ini sudah sampai kepada pimpinan dan. kita menunggu proses dan kebijakan pimpinan. Dalam penanganan kasus pungli ini sesuai dengan ketentuan hukum Kita sepakat bahwa Kita harus mematuhi ketentuan hukum dan bukan melanggar aturan dan ketentuan hukum itu sendiri. Kita akan cek ke Pihak Kejaksaan Negeri Dairi apakah sudah pernah menangani kasus ini hal tersebut tidak terlepas dari kebijaksanaan pimpinan kehadiran rekan- rekan ini Kami terima dan kami sampaikan lagi ke pimpinan. Demikian yg bisa saya sampaikan saya ucapkan Terimakasih. Hidup Mahasiswa., Hidup Rakyat. “ tutup Yosgernold Tarigan.
Rabu, 11 April 2018.
Jurnalis: Rizki
Editor: Imron