SUARA INDEPENDEN.COM- Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri Pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua yang tak sesuai aturan perundangan-undangan.
Permintaan itu disampaikan saat perwakilan KAMPI mendatangi kantor KPK, Rabu (12/9/2018). Perwakilan KAMPI diterima oleh Humas KPK, Brigita.
"KAMPI menyampaikan kepada KPK ada dugaan kuat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan kepala PU yang baru," ujar staff hubungan masyarakat KAMPI, Sahril, ditemui di kantor KPK, Rabu (12/9/2018).
Berdasarkan hasil Investigasi KAMPI, sesuai aturan berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang - Undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wali kota menjadi Undang- undang dan sesuai surat BKN nomor K 26 -30/V 55 -5/99 Tentang Kordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
Dia menjelaskan, adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh mantan PJs Gubernur Papua, Sudarmo tanpa lelang jabatan dan melantik kepala Dinas PU Provinsi Papua Definitif syarat dengan muatan pengamanan proyek yang belum di tanderkan berkisar 1 Triliun
"KAMPI bersama mahasiswa dan pemuda Papua meminta KPK bisa memanggil Mantan Pjs Gub Papua untuk dimintai keterangan dan diharapkan KPK turun ke Papua untuk melakukan investigasi mendalam," kata dia.
Dia mendesak KPK memanggil Mantan PJ Gubernur Papua, karena sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dia meminta supaya jangan membiarkan orang- orang yang melakukan tindakan korupsi di Indonesia.
"Apalagi Mantan PJ Gubernur sudah jelas melanggar undang- undang. KPK sebagai lembaga yang bergerak di bidang Korupsi, seharusnya KPK segera proses kasus penggantian Kepala dinas PU di Provinsi Papua. Papua sebagai Zona merah KPK dalam persoalan Korupsi yang hari ini, maka KPK harus intens dalam persoalan kasus ini," tambahnya.
Rabu, 12 September 2018.
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rifki