SUARA INDEPENDEN.COM- Demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dan kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum dan pemerintah, Fokusmaker mendesak agar POLRI bersikap tegas dalam menindak para pelaku Hoax tanpa pandang bulu.
Rekam jejak digital dibeberapa media sudah sangat jelas dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan UU No.1 Tahun 1946, Peraturan KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15.
Fenomena berita hoax dewasa ini sudah sangat kronis dan memprihatinkan. Untuk itu ketegasan penegak hukum dan pemerintah dalam menindak para pelaku sangatlah penting agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pengikutnya serta bagi siapapun yang berniat melakukannya," kata Ketua Umum Fokusmaker Johnson Silitonga ke Redaksi, Rabu, (03/10/2018).
Setiap warga Negara sama derajatnya dimata hukum dan sekalipun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakan. itu mutlak untuk menjaga rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.
Kamis, 04 Oktober 2018
Jurnalis: Rifki
Editor: Budi S