PP HIMMAH, Kemenristekdikti Tidak Punya Kewenangan Buat Aturan dan Pembinaan Ideologi


SUARA INDEPENDEN.COM- Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Aminullah siagian menanggapi meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.



Menurut Aminullah, Kemenristekdikti Tidak punya kewenangan buat aturan dan Pembinaan Ideologi," kata Aminullah siagian Ke Redaksi Suara Independen, Rabu, (31/10/2018).



Ia menilai, langkah yang tidak tepat, karena Kemenristekdikti bukan itu tugan dan Fungsinya," ujannya.



Aminullah menjelaskan, Kemenristekdikti wajib mengkaji ulang terkait keputusan tersebut, kerana ini menurut kami sudah kebijakan yang salah," tegas aminullah.



Diketahui sebelumnya, Menurut Nasir, dalam Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.


Dengan adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi. Meski begitu, lanjut Nasir, simbol-simbol organisasi ekstra seperti bendera dan lainnya tetap di larang beredar di dalam kampus.




Rabu, 31 Oktober 2018.
Jurnalis: Ardi s
Editor