SUARA INDEPENDEN. COM- Masa Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin, 29 Oktober 2018.
Dalam Aksi unjukrasa tersebut Sukri Sitorus selaku kordinator aksi menyampaikan dalam orasinya mengatakan kepada Kejatisu untuk menangkap dan memenjarakan mantan Bupati Tapanuli Tengah an. Sukran Jamilan Tanjung, SE, MM. dan Amirsyah Tanjung dalam kasus Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). sesuai dengan pasal 378, 372 KUHP.
Sukri Sitorus yang juga Sekretaris PW. HIMMAH Sumatera Utara menjelaskan "Kasus tersebut sudah ditangani oleh kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa bulan yang lalu setelah dilimpahkan pihak Kepolisian. Namun, sampai hari ini belum ada putusan dan kejelasan hukum terhadap tersangka. Tangkap Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung yang masih berkeliaran bebas".
Sukri menegaskan kepada Kejatisu untuk segera memberikan keputusan hukum yang pasti tanpa ada intervensi dari pihak manapun. karena hukum difungsikan untuk mengatur tatanan berkehidupan masyarakat maka hukum wajib ditegakkan dan bukan untuk di cederai.
Dua jam menyampaikan orasi, aksi tersebut ditanggapi oleh Perwakilan Kejaksaan yakni Kepala Seksi penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi sumatera Utara Sumanggar Siagian.
"Ucapan terimakasih kepada HIMMAH Sumut yang terus berkontribusi aktif dalam menyampaikan informasi demi terciptanya sumatera yang bersih dari korupsi. Perkara SUKRAN Jamilan Tanjung dan Amirsyah tanjung sudah Kita lakukan penyelidikan secara materiik dan formil. Keduanya sudah tersangka, Kami Kejkasaan sudah menyurati Kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara. Sudah terbit P21 tinggalnKita menunggu Kepolisian dan berkoordinasi dengan Pengadilan terkait Putusan Hukum. Kami komitmen memberantas korupsi dan itu menjadi prioritas bapak Fachrudin selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Yang Baru " Jelas Sumanggar.
Kemudian massa aksi melalui Sukri Sitorus menyampaikan kalau memang begitu Kami akan mengikuti terus perkembangan kasus ini menit per menit sebagai bukti Himmah Sumatera Utara sebagai control social. Kami tunggu komitmen Kejaksaan. Selanjutnya massa pun membubarkan diri.
Senin, 29 Oktober 2018.
Jurnalis: Rizki zahri
Editor: Suharno