Foto: Ketua Umum LKS, Samsuten Ritonga, SH,,MH |
SUARA INDEPENDEN.COM- Lembaga Konsultasi Samsuten (LKS) Bina Samsuten Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan kembali digelar tepatnya pada Desember 2020 ini.
Pemerintah sudah mengeluarkan Perppu Pilkada itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin,(4/5/2020). Nomenklatur perppu tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dengan terbitnya Perppu Pilkada, setidaknya ada dua hal besar yang diatur melalui dua pasal tambahan. Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air. Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.Namun, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pengacara Kondang ini menjelaskan, Ada banyak isu panas yang menarik untuk menjadi bahan buah bibir masyarakat salah satunya tentang dinasti politik yang saat ini juga sedang mencuat,"tegas Samsuten Ritonga.
Lanjut samsuten, di Daerah Labuhanbatu selatan akan butuh perhatian dan energi konsentrasi politik yang sama. Ia berharap agar pilkada tidak mengurangi pelayanan pemkab Labusel terhadap masyarakat yang bukan pendukung Dinasti.
“Aspek pelayanan, saya harap tidak akan terganggu akibat teknis atau nonteknis terhadap masyarakat. Kita juga harus mengatur bagaimana cara mengurangi tensi dan gesekan akibat adanya pilkada ini bersama dengan stakeholder. Jangan sampai kemudian solidaritas kemasyarakat akibat perbedaan pandangan politik bisa mengganggu hubungan bermasyarakat. Itu jadi tugas kami kontrol sosial dan DPRD sebagai wakil rakyat,” kata tokoh penampung aspirasi masyarakat.
Sewajibnya DPRD Labusel juga akan memastikan, proses tahapan pilkada yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dan dikerjakan oleh KPU bisa terlaksana dengan baik. Guna mewujudkan konsistensi DPRD dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat agar kualitas pilkada di kabupaten Labuhanbatu selatan bisa lebih baik dari sebelumnya dan perspektif publik kepada politik menjadi positif.
Apalagi Ketua KPU Labusel Efendi pasaribu sudah merekrut tahapan pilkada serentak masuk dalam tahapan perekrutan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan sudah diumumkan untuk umum. mendatang PPK sudah harus dilantik dan nantinya akan bertugas membantu KPU dalam perekrutan PPS di masing-masing kelurahan/desa.
“Yang jelas akan ada lima anggota PPK per kecamatan,”Bawaslu kabupaten Labuhanbatu selatan pendaftaraan Panwascam juga sudah selesai. dan sudah ada yang terpilih.. LKS bina Samsuten mengatakan Bawaslu juga perlu mengetahui aturan detail yang dibuat oleh KPU agar tidak terjadi salah paham satu sama lain.
“Lembaga Konsultasi Samsuten juga sedang mewaspadai adanya mutasi pejabat sebelum penetapan calon Bupati atau bupati 6 bulan sebelumnya. Jadi setelah tanggal 8 Januari 2020 tidak boleh ada pejabat yang di mutasi kalau tidak peraturan perundang-undangan akan berikan sanksi,” kata dia.
LKS bina Samsuten Ritonga,SH.MH berharap, Birokrasi dan fasilitas pemerintah harus Netral. Bupati Labuhanbatu selatan atau Wildan Aswan tanjung yang ingin mencalonkan istrinya Sebagai Dinasti Bupati di Labusel aturan hukum yg berlaku tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk fasilitas politik dan tidak boleh melakukan tindakan yang bertujuan untuk menguntung pihaknya," tutupnya.(BS)
Sabtu, 9 Mei 2020
Jurnalis: Budi S
Editor: Rizki