Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini 5 Calon Tersangka Baru Berikut Perannya



Jakarta- Polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryo menyatakan jumlah tersangka kasus ini kemungkinan akan bertambah karena ada lima anggota polisi lainnya yang diduga terlibat.

Agung menyatakan dalam pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus), kelima perwira polisi yang awalnya terjerat pelanggaran kode etik diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Dia pun menyatakan timnya akan melimpahkan masalah ini ke Tim Khusus (Timsus) untuk dilakukan penyidikan secara pidana.  

“Namanya tentu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), lalu KBP ANT (Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rahman Hakim), Kompol BW (Baiquni Wibobo), Kompol CP (Chuk Putranto),” kata Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Agung menyatakan bahwa kelimanya sudah menjalani penempatan khusus alias ditahan dalam rangka penyidikan pelanggaran kode etik. Dia menyatakan setidaknya terdapat 18 orang yang menjalani penempatan khusus, namun kini berkurang tiga orang karena Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal sudah menjalani proses pidana dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Jumlah anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh Itsus pun bertambah menjadi 63 orang per Jumat kemarin. Agung menyatakan bahwa masih terbuka kemungkinan jumlah itu bertambah. 

Hendra Kurniawan disebut sebagai orang yang melakukan intimidasi terhadap keluarga Yosua. Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyatakan bahwa Hendra adalah perwira yang menggeruduk kediaman Samuel Hutabarat, ayah Yosua, di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.

Hendra saat itu disebut membawa puluhan anggota polisi dan memaksa keluarga untuk menerima cerita bahwa Yosua meninggal karena penembakan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.  

Dalam pertemuan itu, Hendra disebut sempat menyandera Samuel dan keluarga serta merampas telepon seluler mereka. Hendra juga yang disebut menolak permintaan keluarga agar Yosua dikuburkan dengan upacara dinas kepolisian. 

“Perlakuan itu melukai perasaan keluarga korban yang tengah dirundung duka,” ujar Kamaruddin.



Sabtu, 20 Agustus 2022
Jurnalis: Rinaldi
Editor: Adi S