Hal tersebut disampaikan Marwan usai Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama (Kemenag) hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
"Kami berharap haji kita tahun ini tidak terlalu memberatkan jemaah. Proporsi 70:30 menurut kami tahun ini belum pantas untuk diberlakukan," ujar Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR.
Marwan mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus mampu untuk menggandakan dana nilai manfaat.
Menurutnya, apabila beban biaya haji yang harus ditanggung jemaah sebesar 70 persen, sedangkan BPKH hanya mensubsidi sebesar 30 persen, maka BPKH lebih baik dibubarkan saja.
"Kalau hanya mengandalkan 70:30 persen saja, yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena pun seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," kata Marwan
Jum,at, 10 Februari 2023
Jurnalis: Adi S
Editor: Hamzah